Jakarta, KabarDPR.com – Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (ALMISBAT) menilai kenaikan pangkat secara istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemberian pangkat kehormatan Jenderal Bintang 4 dianggap telah mengabaikan korban hak asasi manusia (HAM).
Pemberian pangkat sesuai Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. “Pemberian gelar kehormatan Jenderal Bintang Empat kepada Prabowo merupakan langkah politik Presiden Jokowi yang mengabaikan HAM, terutama dalam Tragedi Penculikan Aktivis 1997-1998,” ucap Ch Ambong, Ketua ALMISBAT.
Lebih jauh ia mengatakan, Jika sebelumnya Presiden Joko Widodo merusak kehidupan berbangsa dan berdemokrasi di Indonesia dengan membiarkan Mahkamah Konstitusi (MK) merubah prasyarat batas usia capres-cawapres, yang tujuannya memberi karpet merah kepada anaknya Gibran maju dalam pemilu presiden, yang kemudian disusul cawe-cawe dalam kontestasi Pemilu; Kini dia memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto, yang jelas oleh keputusan DKP (Dewan Kehormatan Perwira) pada 21 Agustus 1998 disarankan untuk dijatuhkan hukuman administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan.
Keputusan dan tindakan Jokowi belakangan ini jelas membunuh proses demokrasi yang telah direbut oleh aktivis pro demokrasi, mahasiswa dan organisasi rakyat 25 tahun lalu dari rezim otoriter Soeharto, dan telah melahirkan Reformasi.
Menurut kami di Almisbat, Presiden Joko Widodo hanya memikirkan diri dan keluarganya serta kolega politik yang bersekutu dengannya, tanpa memikirkan mereka yang telah berkorban untuk kebebasan yang kita nikmati saat ini, untuk melanggengkan kekuasaan di republik ini.
Nafsu kekuasaan yang membara itu membuat situasi sosial-politik menjadi tidak kondusif dan membuat rakyat marah serta melukai keluarga korban penculikan aktivis yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
“Dengan saat ini kehidupan rakyat semakin sulit akibat dari kenaikan harga beras dan membuat rakyat harus anteri untuk mendapatkannya,” ucap CH Ambong.
Untuk itu, ALMISBAT meminta Presiden Joko Widodo harus membatalkan keputusan pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto. Akan lebih baik jika presiden menyelesaikan masa jabatannya dengan mengevaluasi pelaksanaan Pemilu dan fokus menstabilkan harga-harga pangan yang terus naik.
Justru akan lebih baik, di usia senja kekuasaannya Presiden Joko Widodo lebih fokus menyelesaikan pekerjaan rumahnya yang belum diselesaikan seperti pembentukan pengadilan HAM Ad hoc bagi pelanggaran kemanusiaan HAM berat, mengalokasikan 12.7 juta hektar lahan hutan untuk masyarakat desa pinggir hutan melalui Program Perhutanan Sosial dan pelepasan 4.8 juta hektar lahan untuk rakyat melalui Reforma Agraria, sehingga meninggalkan warisan yang bermanfaat bagi bangsa.