KABARDPR.COM, JAKARTA, – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) direncanakan selesai pada Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 atau pada Bulan Maret-April 2024. Dia yakin bahwa pembahasan RUU tersebut akan berjalan lancar.
“Pada akhir masa sidang ini (Masa Sidang IV Tahun 2023-2024), pembahasan tingkat pertama ini akan selesai antara DPR dan pemerintah,” katanya dikutip dari kabardpr.com, di Jakarta, Senin (11/3/2024).
Anggota Komisi II DPR tersebut mengatakan bahwa mayoritas fraksi setuju untuk melakukan pembahasan. Meskipun fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sempat menolak RUU DKJ disahkan saat rapat paripurna DPR ke-10 Masa Sidang II Tahun 2023-2024.
“Tidak ada yang tidak setuju, hanya fraksi PKS saja, fraksi lainnya setuju semua,” kata Politisi Fraksi PAN ini.
Guspardi menyatakan bahwa pemerintah dan DPR akan membahas RUU DKJ dalam waktu dekat, yaitu pada Rabu 13 Maret 2024. Agenda rapat tersebut adalah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ. Rapat tersebut juga melibatkan anggota panja dan Komite I DPD RI.
“Informasi yang saya dapatkan Rabu,” ungkap legislator asal Sumatra Barat (Sumbar) tersebut. (Ki)