BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Guspardi Gaus: Kecurangan Pemilu Tidak Boleh Dilakukan tanpa Hak Angket

Guspardi Gaus: Kecurangan Pemilu Tidak Boleh Dilakukan tanpa Hak Angket

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengkritik wacana penggunaan hak angket di DPR sebagai respons terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023. Menurutnya, dugaan kecurangan seharusnya ditangani secara hukum dan bukan dalam ranah politik. Ia mengatakan bahwa hak angket memiliki sifat politis dan seharusnya melibatkan lembaga seperti Bawaslu atau Gakkumdu sebagai penyelesaian hukum yang lebih tepat.

Guspardi menjelaskan bahwa pelaporan dugaan kecurangan seharusnya dilakukan kepada penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakkumdu, karena hal tersebut merupakan masalah hukum. Jika penyelesaian di lembaga tersebut dianggap tidak memuaskan, undang-undang juga memberikan jalan untuk melaporkannya ke Mahkamah Konstitusi. Ia mempertanyakan alasan mengapa hak angket tiba-tiba diangkat dalam konteks dugaan kecurangan tersebut.

Lebih lanjut, Guspardi menekankan pentingnya pemahaman bahwa DPR diisi oleh fraksi-fraksi dari berbagai partai politik. Dukungan lebih dari 50 persen anggota DPR diperlukan untuk menggunakan hak angket, dan hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai peta politik di DPR yang akan mendukungnya.

Selain itu, hasil pemilu secara resmi juga belum diumumkan oleh KPU karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung. Oleh karena itu, menurut Guspardi, langkah yang paling tepat dalam menanggapi dugaan kecurangan adalah melaporkannya kepada Bawaslu atau MK dan bukan dijadikan isu politis.