Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ditargetkan akan dibawa ke rapat paripurna pada 4 April 2024. Oleh karena itu, ia berharap agar DPR dan pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan beleid hukum yang mengatur tentang pemindahan ibu kota negara ini.
“Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR. Jadwal ini masih tentative. Ini bisa diterima, Pak ya. Pemerintah DPD dan teman-teman DPR. Bisa ya,” kata Supratman meminta persetujuan seluruh hadirin dalam rapat Baleg bersama pemerintah, pada Rabu (13/3/2024) hari ini. Supratman mengatakan bahwa rapat pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah dimulai hari ini. “Kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat panja. Kemudian akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja,” ujar Politisi Partai Gerindra ini.
Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR harus menyelesaikan dua kesepakatan awal. Pertama, mengenai jadwal rapat bersama. “Kedua, mengenai mekanisme. Kalau kita bisa menyepakati kedua hal ini, maka raker (rapat kerja) kita bisa kita akhiri dan kita lanjutkan dalam rapat berikut,” ucap Supratman.
Ia kemudian menjelaskan empat materi utama dalam RUU DKJ. Secara umum, materi RUU DKJ terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal dengan sistematika dan materi terkait. “Pertama, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Kedua, pengaturan untuk mengatasi permasalahan di Jakarta dan wilayah sekitarnya serta menyinergikan antardaerah penunjang yang ada, baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, maupun Cianjur,” ucap Supratman.
Ketiga, kata dia, tentang pengangkatan kepala daerah DKJ dan pemberhentian oleh presiden serta beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Walaupun ini sudah menimbulkan perdebatan, tapi kita akan menunggu sikap akhir dari pemerintah dan diskusi kembali dengan fraksi-fraksi di DPR RI. Keempat, pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini,” ucapnya.
Dalam rapat pembahasan RUU DKJ hari ini, pemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Rapat kali ini merupakan rapat perdana Baleg dan Pemerintah membahas RUU DKJ.