BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Pemerintah Selesai Aturan Diskon Pajak bagi Eksportir yang Menyimpan Dolar di Indonesia

Pemerintah Selesai Aturan Diskon Pajak bagi Eksportir yang Menyimpan Dolar di Indonesia

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan bahwa ketentuan insentif pajak penghasilan (PPh) terbaru bagi pengusaha yang memarkirkan dolarnya di dalam sistem keuangan Indonesia telah selesai dibahas. Peraturan yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2015 itu sudah selesai diharmonisasikan antar kementerian atau lembaga terkait, dan juga sudah selesai tahap finalisasi. Oleh sebab itu, tinggal dirilis ketentuannya.

“Ia memastikan, ketentuan insentif fiskal terbaru dalam aturan itu akan memberi daya dorong besar untuk penempatan DHE oleh para eksportir yang tercakup dalam ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam,” kata Febrio.

Dalam ketentuan terbaru ini, insentif pengurangan PPh ini tak lagi hanya diberikan bagi eksportir yang menyimpan DHE nya dalam bentuk deposito. Melainkan termasuk instrumen penempatan dan pemanfaatan DHE SDA yang telah dibuatkan oleh Bank Indonesia.

Insentif fiskal itu disediakan untuk instrumen penempatan DHE SDA meliputi rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing, instrumen perbankan berupa deposito valuta asing, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing, dan instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.

Bank Indonesia (BI) mencatat total devisa hasil ekspor (DHE) yang disimpan dalam instrumen term deposit valas (TD Valas) mencapai US$2,2 miliar pada akhir Desember 2023. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Gubernur Senior (DGS) Destry Damayanti dalam paparan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu (17/1/20234).

Dalam kesempatan itu, Destry juga mengungkapkan dampak rencana pemerintah merilis insentif pajak bagi penempatan DHE. Destry mengatakan aturannya tengah disusun oleh tim DHE dan dampaknya bisa mendorong eksportir semakin tertarik memarkirkan dolar hasil ekspornya di dalam negeri.