Anggota Komisi II DPR RI mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten dalam membentuk Tim Pemantau Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya. Langkah ini diharapkan dapat mencegah keterlibatan praktek politik praktis dalam Pemilu 2024. Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) Komisi II DPR RI Endro Suswanto menyatakan bahwa hal tersebut bisa menjadi contoh bagi daerah lain.
Endro menegaskan perlunya perangkat aturan dan petunjuk teknis yang mengatur netralitas ASN, sehingga tidak terlibat dalam praktek politik yang tidak netral. Di samping itu, Endro juga mengingatkan ASN di seluruh Indonesia agar tidak menggunakan aset pemerintah daerah untuk kepentingan kampanye, dan siap menerima sanksi jika melanggar aturan.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menjelaskan bahwa Tim Pemantau Netralitas ASN melibatkan berbagai unsur organisasi perangkat daerah (OPD) dan akan melakukan pemantauan secara tertutup, mulai dari lapangan, laporan masyarakat, hingga di media sosial. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN selama tahapan Pemilu 2024.
Benyamin berharap para ASN tetap menjaga komitmennya sesuai dengan pakta integritas dan regulasi yang berlaku, serta menjauhi intervensi politik. Sanksi tegas seperti teguran keras, penundaan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemecatan telah dipersiapkan bagi ASN yang melanggar kedisiplinan sikap netralitas dalam Pemilu 2024.