KABAR DPR – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengungkapkan bahwa dalam UU Pilkada sebenarnya telah ditentukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 pada bulan November mendatang, tetapi pemerintah menginginkan agar dimajukan pada bulan September 2024. Pihaknya berharap KPU dapat memberikan kepastian terkait hal ini.
“Secara UU Pilkada, bulan November, tetapi pemerintah pada tahun lalu bahkan di awal tahun lalu meminta agar dimajukan ke bulan September dengan alasan untuk memenuhi target pelantikan hasil Pilkada serentak. Rasional sih, dan akan diterbitkan perppu mengenai ini,” kata Junimart kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Junimart menjelaskan bahwa dalam perkembangan terakhir, hal ini sudah dirapatkan, bahkan sudah di konsinyering dan diputuskan, tinggal menunggu keputusan resmi. “Dalam pertemuan terakhir, ternyata masuk ke Baleg. Artinya merevisi UU Pilkada. Kita tidak ada masalah. Nah, itu sudah selesai di Baleg. Sudah diserahkan kepada pimpinan DPR. Nah, sekarang KPU kembali menyampaikan Pilkada untuk di bulan November,” ujar politisi PDI-Perjuangan ini.
Menurut Junimart, belum adanya revisi UU Pilkada yang baru membuat tidak adanya kepastian dan hal ini tentu merugikan banyak pihak. “Saya tanya kemarin, ini maksudnya apa? Kita pegang yang mana? Kalau berubah terus, artinya tidak ada kepastian. Membuat kepala daerah dan calon kepala daerah bingung sendiri,” ujar Junimart.
Oleh karena itu, Junimart mengimbau agar KPU dapat memberikan kepastian kapan pelaksanaan Pilkada serentak akan diselenggarakan. “Maka nanti kita akan minta kepastian dari KPU, KPU maunya bulan berapa? November atau September. Pemerintah maunya bulan berapa? Tolong kasih kepastian,” tegas Junimart.
Untuk sementara ini, tambah Politisi asal Sumatera Utara ini, Komisi II DPR RI tetap berpegang pada ketetapan yang tercantum dalam UU Pilkada yaitu bulan September 2024. “Mengenai jadwal Pilkada, kami tetap pada bulan September sebagaimana sudah diputuskan dalam konsinyering. Dalam rapat-rapat di Komisi II DPR,” pungkas Junimart.