Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengomentari adanya dugaan aliran dana ke proyek strategis nasional (PSN), dimana sebagian besar dana malah masuk ke kantong aparatur sipil negara (ASN) dan politikus. Hanya sebesar 36,81 persen dana untuk PSN yang masuk ke rekening subkontraktor. Santoso mengaitkan hal tersebut dengan pentingnya menindaklanjuti RUU Perampasan Aset.
“Pentingnya perampasan aset, RUU tentang Perampasan Aset. Agar perilaku yang ada di penyelenggara negara tentang fee terhadap proyek itu harus segera diberantas, untuk mewujudkan pembangunan yang merata untuk rakyat Indonesia dan bersih dari KKN,” papar Santoso di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Ia menegaskan pembangunan yang merata untuk rakyat memerlukan komitmen dan kerja sama dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, sektor swasta, dan lembaga non-pemerintah. Pembangunan yang merata dan anti-KKN menjadi tujuan utama dalam upaya menciptakan masyarakat yang adil, berkeadilan, dan berdaya saing.
PPATK menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 195 miliar dari luar negeri ke 21 rekening bendahara partai politik. Sebanyak 9.164 transaksi terjadi. Dari 21 partai politik pada 2022, ada 8.270 transaksi dan meningkat di 2023 menjadi 9.164 transaksi.
Lembaga intelijen keuangan menemukan adanya dugaan aliran dana PSN masuk ke kantong Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga politikus selama tahun 2023. Dana PSN sebesar 36,67 persen diduga digunakan bukan untuk pembangunan proyek melainkan untuk kepentingan pribadi.
“Apa yang telah disampaikan oleh PPATK, tentang aliran dana kepada ASN, menurut saya ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, juga termasuk oleh inspektorat di lingkungan kementerian dan lembaga. Karena gratifikasi yang dilakukan oleh ASN ini sudah jadi hal yang biasa,” papar Santoso.
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan bahwa suap atau gratifikasi terhadap pelaksanaan proyek sudah bukan rahasia umum. Menurutnya, tinggal tunggu waktunya saja kapan orang-orang, sebagai pelaksana proyek dari anggaran negara, baik APBD maupun APBN yang melakukan pelanggaran, ditindak secara tegas.