BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

BPJS Kesehatan Menyediakan Program Gratis Biaya Melahirkan, Ini Langkahnya

BPJS Kesehatan Menganjurkan Bayi Lahir di RS Tipe D Biar Gratis
Sebagai salah satu bentuk perlindungan masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan jaminan dan perlindungan terhadap peserta aktifnya. Salah satu pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah persalinan.

Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, ada empat pelayanan kebidanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan tarif non kapitasi, yaitu masa hamil (antenatal care), persalinan, masa sesudah melahirkan (postnatal care), dan pra rujukan akibat komplikasi.

Untuk memperoleh tanggungan biaya persalinan normal maupun caesar, peserta BPJS harus menyiapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu asli dan fotokopi, Kartu BPJS Kesehatan ibu asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, dan Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).

Peserta BPJS juga harus mengikuti langkah-langkah berikut agar dapat memperoleh layanan persalinan gratis:

Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.
Lakukan pemeriksaan kehamilan rutin di fasilitas kesehatan (faskes) tersebut.
Dokter di fasilitas tingkat pertama akan mengetahui dan menginformasikan kondisi ibu. Jika kondisi ibu berisiko dan memerlukan rujukan ke fasilitas tingkat kedua, seperti rumah sakit di atas tipe D, maka dokter akan memberikan surat rujukan. Namun, jika ibu tidak berisiko dan fasilitas di fasilitas kesehatan tingkat pertama memadai, maka ibu bisa melakukan persalinan di fasilitas pertama.
Jika dirujuk, fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tingkat kedua akan memproses data peserta dan menentukan biayanya. Selisih biaya yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan perlu dipenuhi oleh peserta.

BPJS Kesehatan akan menanggung biaya administrasi faskes, biaya persalinan, biaya akomodasi kamar rawat, biaya bidan atau dokter hingga dokter spesialis, dan obat-obatan.

Sumber: CNBC Indonesia

(bel/hns)

Exit mobile version