Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu beberapa perusahaan tambang yang belum menyetorkan kewajibannya kepada negara. Kewajiban tersebut antara lain berupa setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan royalti.
Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, (Purn) Bambang Suswantono mengatakan dari 117 perusahaan yang belum melunasi kewajibannya tersebut, setidaknya sudah ada 7 perusahaan yang menyetor ke negara.
“Baru Rp 470’an miliar. Kemarin tahun baru ada 7’an yang bayar, tapi yang besar-besar ya,” ujar Bambang ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (4/1/2024).
Bambang menegaskan pihaknya tidak akan menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2024-2026, apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak segera membayarkan kewajibannya. “Tetap kita ingatkan kalau dia tidak melengkapi ya RKAB tidak keluar,” katanya.
Sebelumnya, Bambang mengatakan konsekuensi yang harus diterima perusahaan yang belum melunasi PNBP dan royalti kepada negara itu sudah tertera dalam aturan. “Sudah ada aturannya, sudah ada kewajibannya. Kita tinggal menjalankan aturan saja, apa sulitnya. Orang kita ini kan tidak tertib,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Selain itu, setidaknya sebanyak 65 perusahaan dari total 117 perusahaan yang dipanggil yang belum menyetorkan kewajibannya kepada negara sudah memenuhi panggilan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.