BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Rumus Tarif Pajak Penghasilan Terbaru untuk Musim Lapor SPT Dimulai!

Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan Berkolaborasi dengan Transmedia Membuka Layanan Pelaporan SPT Tahunan Pajak di Gedung Bank

Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2023 telah tiba. Pelaporan dimulai pada bulan Januari hingga akhir Maret 2024 untuk wajib pajak (WP) pribadi dan akhir April 2024 untuk WP Badan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa pelaporan SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/.

WP bisa melaporkan SPT pajak secara online dengan memanfaatkan fitur e-Filing yang ada pada situs DJP Online. Fitur e-Filing tersebut memungkinkan WP untuk mengisi SPT dan melaporkan pajaknya secara mandiri.

“DJP menyarankan kepada kawan pajak yang berstatus karyawan, mulai sekarang sudah boleh meminta bukti potong ke kantor pemberi kerja. Setelah itu bisa langsung lapor SPT Tahunan 2023 yang batas waktunya 31 Maret 2024,” tulis DJP pada media sosial x, dikutip Kamis (4/1/2024).

Indonesia akan menerapkan metode penghitungan tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 yang berubah mulai Januari 2024. Skema penghitungan akan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menuturkan landasan hukumnya seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan tinggal ditandatangani.

“Insyaallah beberapa saat ke depan akan ditandatangani dan diterbitkan,” kata Suryo dikutip dari keterangannya, Kamis (28/12/2023).

Tarif efektif ini tidak hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi karyawan, tetapi juga bagi pegawai kriteria umum serta PNS/TNI-POLRI. Lantas, bagaimana cara hitung PPh menggunakan TER?

Rumus baru penghitungan tarif PPh mendatang ialah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Dengan demikian tarif PPh yang berlaku saat ini untuk penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta sebesar 5%, di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta 15%, Rp 250 juta sampai Rp 500 juta 25%, Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%, dan di atas Rp 5 miliar 35%.

Exit mobile version