Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan pajak baru yang berkaitan dengan pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi diterbitkan pada tanggal 27 Desember 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menjelaskan bahwa tujuan dari penerbitan PP tersebut adalah untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang. PP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Dwi juga memastikan bahwa tidak akan ada tambahan beban pajak baru dengan penerapan tarif efektif. Wajib pajak justru akan dimudahkan ke depannya.
Lebih lanjut, PP tersebut akan diturunkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam PMK yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir. Selain itu, DJP juga sedang menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh pasal 21, yang dapat diakses melalui DJPOnline mulai Bulan Januari 2024.