BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan

Visi Misi Calon Bupati dan Wakil Bupati harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah – Rencana Pembangunan Jangka Pendek.

Visi Misi Calon Bupati dan Wakil Bupati harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah – Rencana Pembangunan Jangka Pendek.

DAILYPANGANDARAN – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tinggal beberapa waktu lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran mulai mengumumkan persyaratan untuk pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati.

Untuk Pilkada di Kabupaten Pangandaran, para pasangan calon bupati dan wakil bupati harus membuat visi misi yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJ). Hal tersebut bertujuan agar visi misi masing-masing calon tidak keluar dari RPJM dan RPJP.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan saat ini pihaknya sudah melaksanakan bimbingan teknis kepada para partai politik. Isi dalam Bimtek tersebut merupakan aturan dalam pembuatan visi dan misi.

“Bimbingan teknis pencalonan bupati dan wakil bupati yang didalamnya sekaligus agenda sosialisasi mengenai dokumen rencana rancangan pembangunan jangka panjang. Yang nantinya untuk panduan visi misi,” ucapnya.

Menurutnya, agar partai politik atau pasangan calon dalam menyusun visi misi program tetap mengacu kepada RPJM dan RPJP. “Nantinya program yang disusun oleh pasangan calon tidak keluar dari dokumen RPJP yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran sebagai dokumen pembangunan jangka panjang dan jangka menengah,” katanya.

Ia menuturkan, terkait pencalonan ada dua syarat, pertama syarat pencalonan dan kedua syarat calon, kalo syarat pencalonan bupati dan wakil bupati meliputi syarat seseorang bisa mencalonkan dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Pangandaran.

“Salah satu syaratnya, didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sesuai dengan ketentuan minimal 20% kursi DPRD Kabupaten Pangandaran,” tuturnya.

Dalam SK KPU Pangandaran, kata dia, sudah ditetapkan minimal dukungan untuk bakal calon bupati dan wakil bupati Pangandaran adalah 8 kursi di DPRD Pangandaran. “Jadi 25% suara sah. Tetapi suara sah itu suara sah berasal dari parpol yang memiliki kursi di DPRD. Bagi parpol yang tidak memiliki kursi DPRD, tidak masuk dalam kategori dengan dukungan 25% minimal,” katanya.

Kemudian, untuk syarat calonnya, antara lain, pendidikan minimal SLTA, usia untuk pemilihan Gubernur 30 tahun dan Bupati/wali kota 25 tahun saat dilantik. Sementara itu, menurut Muhtadin, ada 4 bacalon yang sudah mulai bertanya terkait syarat pencalonan.

Source link

Exit mobile version