BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Presiden Jokowi Mempersiapkan Aplikasi ‘Super’ Untuk Kegiatan Pemerintahan

Presiden Jokowi Mempersiapkan Aplikasi ‘Super’ Untuk Kegiatan Pemerintahan

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Perpres tersebut dikeluarkan untuk mendorong terciptanya pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan satu data Indonesia yang terpadu, birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, pencegahan korupsi, serta keamanan siber dan informasi.

Pemerintah berencana meluncurkan aplikasi yang bertujuan mencapai keterpaduan layanan digital nasional. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa aplikasi tersebut adalah Aplikasi SPBE Prioritas, yang merupakan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk menjalankan fungsi layanan SPBE. Aplikasi ini akan mendukung layanan terintegrasi seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, administrasi kependudukan, dan layanan transaksi keuangan negara. Aplikasi ini juga akan mengakomodir layanan administrasi di bidang Aparatur Negara, portal pelayanan publik, dan layanan satu data.

Aplikasi SPBE Prioritas diamanatkan untuk diintegrasikan dan diluncurkan secara terpadu paling lambat pada triwulan III tahun 2024, serta akan dikembangkan setelah peluncuran. Perum Peruri ditugaskan untuk menyelenggarakan aplikasi ini, dan pendanaannya akan bersumber dari APBN atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan tersebut dialokasikan pada APBN Kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE yang diprioritaskan untuk digunakan sebagai pembayaran pelaksanaan penugasan Perum Peruri.