BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Pemerintah Daerah Riau Akan Mendapat Durian Runtuh di Akhir Tahun, Cihuy!

Pemerintah Daerah Riau Akan Mendapat Durian Runtuh di Akhir Tahun, Cihuy!

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) akan memberikan dana bagi hasil Blok Rokan kepada pemerintah daerah pada akhir tahun ini. Hal tersebut terjadi setelah 10 persen hak partisipasi (Participating Interest/PI) Blok Rokan dialihkan ke Pemerintah Provinsi Riau.

Sekretaris Perusahaan PHR WK Rokan, Rudi Ariffianto, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau telah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menjalankan penugasan tersebut. BUMD yang dimaksud adalah PT Riau Petroleum (RP).

Selanjutnya, PT Riau Petroleum (RP) menunjuk perusahaan perseroan daerah (PPD), yaitu PT Riau Petroleum Rokan (RPR), untuk mengelola PI 10%. Transfer bagi hasil produksi atas PI 10% tersebut akan dilakukan secara bertahap.

“Pembayaran hak bagi hasil ini sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama, dan rencananya pencairan tahap awal akan dilakukan pada Desember tahun ini,” kata Rudi.

Rudi berharap transfer bagi hasil PI 10% ini dapat memberikan manfaat bagi daerah, seperti memberikan pemasukan bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu, keterlibatan BUMD juga dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi bagi BUMD dan PPD di dalam pengelolaan WK Migas. PI 10% ini juga akan menjadi pendapatan baru baik provinsi maupun kabupaten di Riau.

Dalam perjanjian pengalihan PI 10% tersebut, disebutkan bahwa seluruh kegiatan operasi Migas pada WK Rokan tetap dilaksanakan sepenuhnya oleh PHR.

Sebagai operator WK Rokan, PHR akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban RPR yang akan berlaku saat tanggal pengalihan, dan RPR pun selanjutnya wajib mengembalikan kepada PHR dalam jumlah yang setara yang diambil atau dipotong dari bagi hasil produksi yang menjadi bagian RPR.

Perjanjian ini juga mengatur kewajiban RPR untuk mendukung terciptanya suasana dan kondisi sosial yang kondusif untuk pelaksanaan operasi Migas di WK Rokan.

Rudi menegaskan bahwa selama berlakunya kontrak bagi hasil WK Rokan, RPR tidak diizinkan menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh atau sebagian PI 10% ke pihak manapun atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam RPR.

Ia juga memastikan untuk mencapai keberhasilan proses pengalihan PI 10% ini, koordinasi erat telah dilaksanakan oleh berbagai pihak, baik Pertamina, Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian ESDM, SKK Migas, serta BUMD/PPD terkait.

“Dengan dialihkannya PI 10% ke Provinsi Riau ini diharapkan dapat berdampak kepada masyarakat maupun Pemerintah Daerah, dan mempererat kerjasama di dalam pengelolaan WK Rokan,” kata Rudi.