BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Meningkatkan Pertumbuhan Digital dan Regulasi Sertifikasi Elektronik Nasional melalui Undang-Undang ITE

Meningkatkan Pertumbuhan Digital dan Regulasi Sertifikasi Elektronik Nasional melalui Undang-Undang ITE

Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mengklaim bahwa Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diperlukan untuk membangun kebijakan identitas dan perkembangan digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya.

“Indonesia membutuhkan dasar hukum komprehensif dalam membangun kebijakan identitas dan perkembangan digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya. Perubahan kedua nomor 11 tahun 2008 tentang ITE lebih dikenal UU ITE ini juga diperlukan untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain,” ujar Dave di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menegaskan bahwa pengesahan UU ITE penting untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis agar terwujudnya keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum.

“Beberapa pihak menganggap norma-norma UU ITE itu multitafsir, pasal karet, memberangus kemerdekaan pers hingga mengancam kebebasan berpendapat. Hal ini menunjukkan bahwa hukum perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik secara nasional maupun global,” tegas Dave.

UU ITE telah mengalami dua kali perubahan sejak diundangkan. Pertama, bahan UU Nomor 19 Tahun 2016 yang menunjukkan dinamika dan keinginan masyarakat akan adanya penyempurnaan pasal-pasal dalam UU ITE, khususnya ketentuan pidana konten ilegal.

Delapan tahun sejak perubahan pertama, Dave mengungkapkan masih ada kebutuhan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik secara nasional maupun global.

“Revisi UU ITE menjadi kebijakan besar untuk menghadirkan ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, berkeadilan, bermoral serta mengedepankan perlindungan kepentingan umum bagi masyarakat dan negara,” tutur Dave.

Dave menekankan bahwa pengembangan sektor informatika, komunikasi, dan sektor digital perlu terus dilakukan mengingat potensi kontribusi yang cepat dan masif dari sektor tersebut bagi kemajuan ekonomi Indonesia.

“Tidak bisa disangkal bahwa UU ITE yang telah direvisi dua kali ke depan akan dapat dimanfaatkan untuk menopang kemajuan bagi peradaban bangsa negara Indonesia,” tutup Dave.