Berita  

Mayoritas Fraksi DPR RI Menolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam Polemik RUU DKJ

Mayoritas Fraksi DPR Menolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ

Wacana penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) memicu penolakan luas di DPR RI. Setelah sempat mengalir dukungan saat RUU itu dibahas sebagai usul inisiatif DPR, peta sikap fraksi kini berubah cukup tajam. Mayoritas partai memilih menolak ketentuan yang dinilai menggeser mekanisme demokrasi di ibu kota.

Delapan Fraksi Menolak, Gerindra Jadi Satu-Satunya Pendukung

Dari sembilan fraksi di DPR RI, delapan di antaranya menyatakan tidak setuju jika Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden. Fraksi-fraksi yang menolak itu adalah PDIP, Golkar, PKS, Nasdem, PKB, PPP, PAN, dan Demokrat. Sementara itu, Gerindra menjadi satu-satunya fraksi yang menyatakan dukungan, meski dengan catatan agar usulan dan pendapat DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta tetap diperhatikan.

Perubahan sikap ini menandai pergeseran besar dalam pembahasan RUU DKJ. Sebelumnya, dalam rapat paripurna pada Selasa (5/12), delapan fraksi justru menyetujui RUU tersebut menjadi RUU inisiatif DPR RI. Saat itu, hanya PKS yang menyatakan penolakan. Namun, setelah dinamika politik berkembang, sejumlah pimpinan partai mengambil posisi berlawanan terhadap isi aturan yang mengatur penunjukan kepala daerah Jakarta oleh presiden.

PDIP, Golkar, hingga Nasdem Kompak Tolak

PDIP melalui Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa Gubernur Jakarta seharusnya tetap dipilih oleh rakyat. Menurut Hasto, kewenangan menentukan pemimpin tidak boleh diambil alih, karena rakyat harus tetap menjadi pihak yang memegang hak politik itu.

Senada dengan itu, anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, meminta agar mekanisme pemilihan Gubernur Jakarta maupun wali kota tidak diubah. Ia menilai gubernur tetap harus dipilih lewat pemilu, sedangkan bupati dan wali kota ditunjuk oleh gubernur seperti mekanisme yang selama ini berlaku.

Firman juga mengingatkan bahwa perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tidak bisa dilakukan secara sederhana. Menurut dia, penyesuaian itu akan memengaruhi banyak regulasi dan membutuhkan waktu panjang, sementara RUU DKJ ditargetkan segera rampung pada 2024.

PKB dan Nasdem Anggap Berbahaya bagi Demokrasi

Penolakan juga datang dari PKB. Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, menilai penunjukan Gubernur Jakarta oleh presiden bisa membahayakan demokrasi. Sikap serupa disampaikan Nasdem. Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, bahkan menginstruksikan seluruh anggota fraksi partainya di DPR untuk menolak ketentuan yang menetapkan gubernur dan wakil gubernur oleh Presiden RI sebagaimana tertulis dalam RUU DKJ.

Di tengah perdebatan itu, RUU DKJ kini menjadi salah satu pembahasan politik paling sensitif di parlemen. Bukan hanya karena menyangkut masa depan Jakarta sebagai daerah khusus, tetapi juga karena menyentuh langsung soal siapa yang berhak menentukan pemimpin di wilayah yang selama ini memegang peran strategis sebagai pusat pemerintahan dan politik nasional.