Polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mencakup ketentuan Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta yang dipilih dan ditunjuk langsung oleh presiden mulai menemukan arahnya di Parlemen.
Sembilan fraksi di DPR RI telah menyatakan sikap mereka masing-masing terkait draf RUU DKJ. Dari 9 fraksi tersebut, 8 fraksi menolak usulan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden, antara lain PDIP, Golkar, PKS, Nasdem, PKB, PPP, PAN, dan Demokrat.
Hanya Gerindra yang menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang setuju dengan usulan tersebut.
PDIP melalui Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto mengusulkan agar Gubernur Jakarta tetap dipilih oleh rakyat. Hasto menyatakan bahwa rakyat harus tetap diberi kewenangan untuk menentukan pemimpin mereka.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, meminta agar mekanisme pemilihan Gubernur Jakarta dan Walikota tidak diubah. Gubernur dipilih lewat pemilu, sementara bupati dan walikota ditunjuk oleh gubernur.
Perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dapat mengubah banyak regulasi menurut Firman. Sebab, proses tersebut memerlukan waktu yang lama, sementara RUU DKJ harus segera disahkan pada 2024.
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, menilai penunjukan Gubernur Jakarta oleh presiden akan membahayakan demokrasi.
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, memerintahkan seluruh anggota fraksi partainya di DPR untuk menolak jabatan gubernur dan wakil gubernur ditetapkan oleh Presiden RI seperti yang termuat dalam RUU DKJ.
Fraksi Gerindra di Badan Legislasi DPR mendukung usulan gubernur ditunjuk langsung oleh presiden dengan catatan tetap memperhatikan usul atau pendapat DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Perubahan sikap ditunjukkan fraksi-fraksi di DPR RI. Awalnya, RUU DKJ telah disetujui mayoritas fraksi menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (5/12). Saat itu, 8 fraksi di DPR menyatakan setuju, hanya fraksi PKS yang menolak.
Belakangan, pimpinan parpol justru menyatakan penolakan atas aturan Gubernur Jakarta ditunjuk presiden seperti termuat dalam RUU DKJ.