JAKARTA – Hakim tunggal praperadilan membatalkan penetapan Pegi sebagai tersangka karena penyidik Polri tidak pernah memeriksanya terlebih dahulu. Pengacara senior Riri Purbasari Dewi menyambut baik keputusan ini, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Pembatalan status tersangka Pegi disambut meriah oleh masyarakat dan dapat menjadi acuan bagi penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, Harun Masiku, buronan KPK, juga harus dibatalkan status tersangkanya karena proses penyidikan terhadapnya tidak dilakukan dengan benar.
KPK juga harus memperhatikan hal ini dalam kasus-kasus lain, termasuk kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Riri menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan, sehingga semua pihak terlibat dalam proses hukum dapat mendapatkan perlakuan yang sama. Menyambut gembira putusan praperadilan terkait kasus Pegi adalah langkah positif untuk menciptakan sistem hukum yang lebih baik di Indonesia.