Berita  

DPR Mengesahkan Revisi UU ITE Menjadi Dasar Komprehensif untuk Sertifikasi Elektronik

Jakarta — Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah disahkan DPR dinilai bukan sekadar pembaruan aturan, melainkan fondasi hukum baru untuk menopang ekosistem digital Indonesia. Dari kebijakan identitas hingga sertifikasi elektronik, regulasi ini disebut menjadi jawaban atas kebutuhan transaksi yang makin kompleks di ruang digital.

Landasan Hukum untuk Ekosistem Digital

Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan bahwa Indonesia memerlukan payung hukum yang lebih komprehensif agar kebijakan identitas digital dan layanan sertifikasi elektronik bisa berjalan lebih tertib. Menurut dia, perkembangan teknologi menuntut aturan yang tidak lagi parsial, melainkan mampu mengakomodasi kebutuhan lintas sektor.

“Indonesia membutuhkan landasan hukum yang komprehensif untuk membangun kebijakan identitas, perkembangan digital, dan layanan sertifikasi elektronik lainnya,” kata Dave dalam forum legislasi bertajuk Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023.

Dave juga menilai sektor informatika, komunikasi, dan digital memiliki potensi besar untuk mendorong ekonomi nasional secara cepat dan masif. Karena itu, revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diposisikan sebagai langkah penting untuk membentuk ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, berkeadilan, dan bermoral.

Transaksi Digital Butuh Aturan yang Lebih Adaptif

Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman menyampaikan pandangan senada. Menurut dia, revisi UU ITE merupakan bagian dari perbaikan sistem transaksi digital agar hukum tidak tertinggal dari perubahan yang berlangsung sangat cepat di masyarakat.

“Hukum itu haruslah transformatif, kita ini harus mengikuti gerak dinamika di masyarakat,” ujar Habiburokhman.

Ia menekankan bahwa adaptasi regulasi menjadi keharusan, terutama ketika aktivitas digital makin melekat dalam kehidupan sehari-hari. Dari transaksi keuangan hingga layanan publik, semua membutuhkan kepastian hukum yang lebih kuat.

Sertifikasi Elektronik dan Tanda Tangan Digital Jadi Sorotan

Ketua Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI), Marshall Pribadi, turut menyambut penguatan aturan bagi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSE) yang berinduk dan berizin ke Kominfo. Ia menilai ketentuan baru dalam UU ITE memberi kepastian yang lebih jelas bagi penggunaan tanda tangan elektronik dalam transaksi berisiko tinggi.

Marshall mencontohkan pasal 17 yang mengatur bahwa transaksi elektronik dengan tingkat risiko tinggi wajib menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik. Menurut dia, mekanisme tersebut sudah didukung teknologi hashing dan enkripsi berbasis infrastruktur kunci publik, dengan pengaturan yang rinci mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga aturan teknis Kominfo.

“Pengamanan mulai dari algoritma, prosedur, hardware dan software itu sangat rigid, Kominfo juga mengaudit setiap tahun,” kata Marshall. Ia menambahkan, dokumen yang ditandatangani dengan TTE tersertifikasi akan terenkripsi secara privat dan perubahan sekecil apa pun dapat terdeteksi secara matematis.

Ketua Tim Peliputan, Biro Hubungan Masyarakat Kemenkominfo, M Taufiq Hidayat, juga menilai revisi UU ITE memberi ruang lebih besar bagi pemerintah untuk mengembangkan ekonomi digital secara optimal. Ia menyebut pertumbuhan aktivitas digital dalam 3 sampai 5 tahun terakhir sangat terasa di sektor ekonomi, perbankan, dan jasa.

“Ke depan, salah satu yang akan ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan pengaturan turunan UU ITE,” ujar Taufiq, menandakan bahwa pekerjaan besar berikutnya justru ada pada aturan pelaksana yang akan menentukan seberapa efektif revisi ini bekerja di lapangan.