Anggota DPR RI Dave Laksono menjelaskan pentingnya batas wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bagian dari kedaulatan negara. Dave menyampaikan hal ini dalam Seminar Nasional Pengelolaan Ruang Udara yang diadakan oleh Kementerian Pertahanan. Dia menyatakan bahwa ruang udara memiliki peran penting dalam pertahanan keamanan negara dan kemajuan perekonomian bangsa. Dave juga menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, menegaskan bahwa bumi, air, dan sumber daya alam di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, tahun 2020 terdapat sekitar 1.500 pelanggaran di ruang udara nasional, dan tahun 2021 terdapat 600 pelanggaran. Pelanggaran ini dilakukan tidak hanya oleh pesawat udara sipil asing, tetapi juga oleh pesawat udara militer negara asing. Dave menegaskan bahwa wilayah udara di atas wilayah teritorial NKRI belum ada keterangan jelas sebagai wilayah udara kedaulatan Indonesia.
Anggota DPR Menjelaskan Pentingnya Penetapan Batas Wilayah Udara NKRI
Recommendation for You
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango angkat bicara mengenai kendala yang dihadapi lembaga…
Jakarta, CNBC Indonesia – Wacana pemerintah untuk mengganti subsidi pupuk dengan bantuan langsung tunai (BLT)…
KABARDPR.COM, JAKARTA- Dina Roslina Lurah Menteng Dalam memaparkan sejumlah kegiatan yang menjadi rutinitas di Posyandu…
Badan Pemeriksa Keuangan dan Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan – Keberlangsungan dan kesehatan keuangan…