BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Proses Uji Kelayakan dan Kepatutan BS OJK dan BS LPS Dimulai oleh Komisi XI

Proses Uji Kelayakan dan Kepatutan BS OJK dan BS LPS Dimulai oleh Komisi XI

Berita Komisi XI DPR – Komisi XI DPR RI telah memulai serangkaian uji kelayakan dan kepatutan bagi calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) dan Badan Supervisi (BS LPS) Lembaga Penjamin Simpanan pada hari Senin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (27/11/2023). BS OJK dan BS LPS merupakan lembaga baru yang dibentuk berdasarkan UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara, mengatakan bahwa Badan Supervisi OJK dan LPS sangat penting karena OJK sebagai pengawas perbankan dan industri keuangan memiliki fungsi yang sangat strategis,” ujar Amir.

Amir membandingkan peran dua lembaga tersebut dengan Bank Indonesia yang sudah memiliki Badan Supervisi sejak tahun 2005. Dia juga menjelaskan bahwa BS OJK dan BS LPS akan memberikan masukan kepada DPR, khususnya Komisi XI, dalam pengambilan kebijakan, seperti yang sudah dilakukan oleh BSBI.

Menurut UU P2SK, baik BS OJK maupun BS LPS minimal beranggotakan lima orang termasuk satu ketua. Rencananya, BS OJK dan BS LPS periode pertama ini akan diisi oleh masing-masing sembilan orang dari berbagai latar belakang, termasuk dari unsur pemerintah.

Amir menyampaikan bahwa animo masyarakat terkait BS OJK dan BS LPS cukup tinggi. Hal ini terlihat dari jumlah calon anggota yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan, masing-masing lebih dari 40 orang. Komisi XI DPR RI masih akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan di hari kedua pada Selasa 28 November 2023.