Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tanggapannya mengenai aturan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan) terkait produk tembakau dan rokok elektrik. Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, aturan yang sudah ada saat ini sudah cukup untuk mengatur produksi dan konsumsi rokok.
Kementerian Keuangan meyakini bahwa cukai adalah instrumen yang efektif untuk menekan konsumsi dan produksi rokok. Dengan demikian, pihaknya meyakini bahwa pengaturan yang ada saat ini sudah cukup memadai dan akan mempertimbangkan berbagai aspek terkait keberlangsungan usaha dan kesehatan.
Saat ini sudah ada aturan terkait rokok, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP Tembakau), dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang perubahan atas PMK No. 193/2023 tentang Tarif CHT Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya serta PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris yang mengatur kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Prastowo menegaskan bahwa Kementerian Keuangan fokus dan memberikan masukan terkait pengaturan cukai, termasuk penindakan terhadap rokok ilegal dan mengatur besaran tarif. Namun, Kementerian Keuangan tidak hadir dalam posisi untuk mengatur hal tersebut dan hanya memberikan masukan secara teknis.
Dengan demikian, Kementerian Keuangan akan terus memberikan masukan terkait aturan terkait cukai yang efektif selama ini, namun menyerahkan penentuan keputusan terkait RPP kepada kementerian teknis lainnya.