KABAR DPR – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendukung Pemerintah melalui Kementerian ESDM kembali melelang sejumlah blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara.
Berdasarkan Pengumuman KESDM RI No. 10. Pm/MB.03/DJB.P/2023 tentang rencana lelang ulang WIUP mineral logam dan batubara Gelombang I dan II Tahun 2023 tertanggal 14 November.
Diantara lelang 11 WIUP yang baru yakni Blok Mulya Agung di Kota Waringin Timur dan Katingan di Kalimantan Tengah (bijih besi). Blok Ulu Rawas di Musi Rawas Utara Sumatera Selatan (bijih besi).
Blok Bayung Lencir di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (batu bara). Blok Lingga Bayu di Mandailing Natal, Sumatera Utara (emas). Blok Merapi Barat di Lahat dan Muara Enim Sumaxtera Selatan (batu bara).
Kemudian Blok Tumbang Nusa di Kapuas, Kalimantan Tengah (batu bar). Blok Pasiang di Polewali Mandar Sulawesi Barat (Galena). Blok Pumlanga di Halmahera Timur Maluku Utara (nikel). Blok Foli Halmahera Timur, Maluku Utara (nikel). Blok Lililef Sawai Halmahera Tengah Maluku Utara (nikel). Blok Natai Baru Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah (batu bara).
“Mendukung Proses lelang merupakan bagian dari mencegah aktivitas ilegal mining atau pertambangan ilegal yang berakibat pada kerugian negara dan kerusakan lingkungan. Sehingga disini kita membutuh peran negara dalam melaksanakan pemberantasan penambangan ilegal melalui proses lelang,” kata Safrudin Taher, Wasekjen Eksternal PB HMI dalam keterangannya, Senin, (27/11/ 2023).
“Kalau proses lelang ini berjalan maka memberikan banyak manfaat bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” imbuhnya.
Adapun banyak manfaat bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, sambung Safrudin, pertama, mengurangi rasa kecurigaan/tuduhan kolusi dari masyarakat atau dari pemilik barang karena penjualannya dilakukan secara terbuka untuk umum, sehingga masyarakat umum dapat mengontrol pelaksanaannya.
Kedua, menghindari kemungkinan adanya sengketa hukum. Ketiga, penjualan lelang sangat efisien karena didahului dengan pengumuman, sehingga peserta lelang dapat terkumpul pada saat hari lelang. Keempat, penjual akan mendapatkan pembayaran yang cepat karena pembayaran dalam lelang dilakukan secara tunai. dan Kelima, penjual mendapatkan harga jual yang optimal karena sifat penjualan lelang yang terbuka dengan penawaran harga yang kompetitif.
Selain memberikan manfaat bagi pembeli maupun penjual, pelaksanaan lelang juga memberikan manfaat untuk negara kita,” jelasnya.
Menurutnya, melalui pelaksanaan lelang maka terdapat pendapatan bagi negara berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) serta melalui pelaksanaan lelang juga akan memberikan manfaat untuk perekonomian yaitu diantaranya: memberi jawaban yang pasti mengenai harga atau nilai suatu barang dalam hal subjektivitas seseorang berpengaruh terhadap kualitas barang, kreativitas pembuatan dan nilai artistik suatu barang.
“Memberi jawaban yang pasti mengenai harga/nilai suatu barang pada saat situasi perekonomian tidak menentu. Memberi jawaban yang pasti mengenai status kepemilikan suatu barang. Terakhir memberikan Harga yang terbentuk pada lelang dapat menjadi standar dan barometer dalam sektor perekonomian tertentu. Menolak proses lelang sama saja dengan memberikan ruang bagi mafia-mafia tambang untuk mencuri SDA secara ilegal,” tandasnya.***