BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Hari Ini Polisi Memeriksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka Pemerasan Terhadap SYL

Kepolisian akan memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dalam perkara pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan akan dilakukan pukul 09.00 WIB, di Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli telah mengkonfirmasi akan memenuhi panggilan tersebut. “Dari penasihat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir jam 09.00 WIB besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka,” kata Ade dikutip dari detik.com, Jumat, (1/12/2023).

Ini merupakan pemeriksaan pertama yang dilakukan kepolisian setelah resmi menetapkan Firli menjadi tersangka kasus ini pada Rabu (22/11/2023).

Polda Metro Jaya menjerat mantan Kapolda NTB tersebut dengan pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sebelum resmi menetapkan sebagai tersangka, Polda Metro telah memeriksa Firli sebanyak 2 kali, serta memeriksa 91 orang saksi lainnya. Polda juga sudah menggeledah 2 rumah Firli di Bekasi dan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Jabatan Firli sebagai Ketua KPK saat ini telah dicopot dan digantikan oleh penjabat sementara, Nawawi Pomolango. Dalam sejumlah kesempatan, Firli mengakui sempat bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo, salah satunya saat bermain bulu tangkis. Namun, dia membantah telah memeras SYL.