BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Fernando Sinaga Sampaikan Pandangan DPD RI Tentang Revisi UU Perkoperasian dalam Sidang Paripurna

Fernando Sinaga Sampaikan Pandangan DPD RI Tentang Revisi UU Perkoperasian dalam Sidang Paripurna

Wakil Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fernando Sinaga menyampaikan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Anggota DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini menyampaikan hal tersebut di Sidang Paripurna ke – 6 DPD RI Masa Sidang II tahun 2023 – 2024 pada Jumat (1/12/2023) lalu di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan.

“Ada 9 butir pandangan dan pendapat tentang perubahan ketiga UU Perkoperasian. Pertama, DPD RI memandang bahwa RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang sedang dibahas saat ini harus segera ditetapkan dengan mengakomodir Pandangan dan Pendapat DPD RI”, tegas Fernando.

Kedua, Fernando Sinaga melanjutkan, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ini belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan rakyat Indonesia serta belum sepenuhnya mencerminkan sifat gotong royong yang merupakan asas dari koperasi.

Ketiga, DPD RI berpandangan bahwa Untuk mendorong keberpihakan Koperasi terhadap kepentingan ekonomi kerakyatan, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan koperasi harus melibatkan Pemerintah Daerah, yakni dalam hal pembinaan, pendampingan, dan pengawasan hingga akses pemasaran produk.

Fernando Sinaga mengatakan, yang keempat adalah DPD RI berpandangan bahwa untuk memajukan dan meningkatkan peran koperasi dalam perekonomian dan pembangunan nasional diperlukan dukungan anggaran yang memadai melalui Kelembagaan/Lembaga yang menaunginya yaitu Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kelima DPD RI berpandangan bahwa pembentukan Koperasi harus diatur berdasarkan ruang lingkup usaha anggota dari masing-masing Koperasi. Misalnya masyarakat peternak menjadi anggota Koperasi ternak, masyarakat petani menjadi anggota koperasi petani, dan seterusnya sehingga mempermudah pengembangan koperasi”, kata Fernando Sinaga.

Fernando Sinaga melanjutkan, keenam yaitu terkait pendidikan Koperasi, DPD RI meminta DPR RI dan Pemerintah agar memperhatikan RUU Perkoperasian yang pernah disampaikan sebagai RUU Inisiatif DPD RI Tahun 2015 khususnya Bab tentang Pendidikan Perkoperasian.

Ketujuh terkait pengawasan. Menurut Fernando Sinaga, beberapa poin yang menjadi perhatian DPD RI seperti masa jabatan pengawas, kesalahan pengawas, dan tanggung jawab pengawas.

“Terkait masa jabatan pengawas RUU ini mengandung potensi multitafsir dan perdebatan”, ungkapnya.

Kedelapan, Fernando Sinaga mengatakan kelembagaan dalam RUU Perkoperasian, memuat beberapa lembaga yang baru yaitu; Lembaga Pengawas, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Forum Koordinasi.

“Hadirnya lembaga-lembaga baru dalam RUU tersebut menunjukkan itikad baik dari Pemerintah untuk melakukan perbaikan terhadap penyelenggaraan Perkoperasian di Indonesia”, timpalnya.

Sedangkan kesembilan, Fernando Sinaga menyoroti soal peran Pemerintah. Menurutnya, pemerintah dalam RUU ini, hanya merujuk pada Pemerintah Pusat dengan tanggung jawab untuk menyiapkan sarana dan prasarana, membuat mekanisme, dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan.

“Seharusnya selain Pemerintah Pusat, juga melibatkan peran Pemerintah Daerah”, tegas Caleg DPD RI daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara dengan nomor urut 4 ini.

Diakhir paparannya, Fernando Sinaga berharap Sidang Paripurna kali ini dapat mengambil keputusan tentang Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi putusan DPD RI.