BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Fernando Sinaga Membahas Pendapat DPD RI Mengenai Revisi UU Perkoperasian dalam Sidang Paripurna

Fernando Sinaga Membahas Pendapat DPD RI Mengenai Revisi UU Perkoperasian dalam Sidang Paripurna

Pada Sidang Paripurna ke-6 DPD RI Masa Sidang II tahun 2023-2024, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Fernando Sinaga menyampaikan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap Revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menurut Fernando, RUU tentang Revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus segera ditetapkan dengan mengakomodir pandangan dan pendapat DPD RI. RUU tersebut dinilai belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan rakyat Indonesia serta belum mencerminkan sifat gotong royong yang merupakan asas dari koperasi. DPD RI juga berpendapat bahwa untuk mendorong keberpihakan koperasi terhadap kepentingan ekonomi kerakyatan, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan koperasi harus melibatkan Pemerintah Daerah, mulai dari pembinaan, pendampingan, pengawasan, hingga akses pemasaran produk. Selain itu, DPD RI juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran yang memadai melalui lembaga yang menaungi koperasi, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM. Dalam hal pembentukan koperasi, DPD RI berpendapat bahwa RUU harus mengatur berdasarkan ruang lingkup usaha anggota dari masing-masing koperasi, serta memperhatikan pendidikan koperasi dan pengawasan. Fernando juga menyoroti peran pemerintah dalam RUU ini yang hanya merujuk pada Pemerintah Pusat, sedangkan seharusnya juga melibatkan peran Pemerintah Daerah. Ia berharap Sidang Paripurna dapat mengambil keputusan tentang pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.