Berita  

Penetapan Jokowi Mengizinkan TNI-Polri Menempati Posisi Pemerintahan Sipil, SBY Sebelumnya Melakukannya

Jokowi Buka Jalan TNI-Polri Isi Jabatan ASN, Aturan Serupa Sebenarnya Sudah Pernah Ada

Presiden Joko Widodo resmi memberi ruang bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk menduduki jabatan aparatur sipil negara (ASN) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Aturan ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan mulai diberlakukan sejak 31 Oktober 2023. Meski terkesan baru, kebijakan tersebut sejatinya tidak muncul dari ruang kosong karena skema serupa sudah pernah dikenal dalam regulasi sebelumnya.

Pasal 19 dan 20: Tukar Posisi ASN, TNI, dan Polri

Dalam Pasal 19 UU ASN terbaru, jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Namun, ketentuan itu dibatasi hanya untuk instansi pusat. Rincian teknis pelaksanaannya masih akan diatur lebih lanjut lewat peraturan pemerintah (PP).

Tak hanya satu arah, Pasal 20 UU 20/2023 juga membuka peluang bagi pegawai ASN untuk menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri, selama sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Artinya, aturan ini membentuk mekanisme resiprokal: ASN bisa masuk ke lingkungan TNI-Polri, sementara prajurit TNI dan anggota Polri juga bisa mengisi posisi tertentu dalam birokrasi sipil.

Alasan Pemerintah: Kesetaraan Karier Lewat Sistem Merit

Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri memiliki keseimbangan serta kesetaraan dalam pengembangan karier berdasarkan Sistem Merit. Dengan kata lain, pengisian jabatan tidak semata-mata dilihat dari asal institusi, tetapi dari kebutuhan dan kecocokan kompetensi.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja RUU ASN, Syamsurizal, sebelumnya menyebut UU ASN terbaru mengandung asas resiprokal atau kesetaraan. Menurut dia, ASN dapat diisi oleh unsur TNI dan Polri, dan sebaliknya, sehingga ada ruang pertukaran jabatan yang lebih terbuka.

Bukan Sepenuhnya Baru Dibanding Era SBY

Jika ditarik ke aturan lama, UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sudah memuat ketentuan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Bahkan, dalam Pasal 109, disebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif, sepanjang dibutuhkan dan sesuai kompetensi melalui proses terbuka serta kompetitif.

Bedanya, ketentuan seperti itu tidak lagi dicantumkan secara spesifik dalam UU ASN yang ditandatangani Jokowi. Di sisi lain, UU ASN era SBY juga memberi kesempatan bagi PNS untuk mengisi jabatan tertentu di lingkungan TNI dan Polri. Sementara pada UU terbaru, ruang itu melebar karena istilah yang dipakai bukan lagi hanya PNS, melainkan ASN, sehingga PPPK juga ikut tercakup.

Perubahan ini membuat kebijakan penempatan silang antara sipil dan militer-polisi terlihat lebih luas dibanding sebelumnya, sekaligus menegaskan bahwa regulasi baru bukan sekadar mengulang aturan lama, melainkan memperluas cakupan pihak yang bisa terlibat dalam pengisian jabatan pemerintahan dan kelembagaan.