Berita  

Komisi VII Mendorong Kementerian ESDM untuk Meminta Pendampingan dari Kejaksaan atau Kepolisian dalam Mengatur Izin Pertambangan Minerba

Komisi VII DPR RI mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengambil langkah tak biasa dalam mengelola urusan pertambangan mineral dan batu bara (minerba): meminta pendampingan dari Kejaksaan atau kepolisian. Dorongan ini mencuat di tengah kekhawatiran bahwa proses perizinan dan pengawasan justru kerap menimbulkan kegaduhan hukum yang membuat pelaku usaha dan investor tidak nyaman.

Komisi VII Soroti Kepastian Hukum di Sektor Minerba

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Hariyadi, menilai Kementerian ESDM perlu bekerja sama dengan aparat penegak hukum melalui perjanjian atau memorandum of understanding (MoU). Menurut dia, pendampingan yang dimaksud bukan untuk urusan teknis pertambangan, melainkan memastikan prosedur administrasi dan hukum berjalan sesuai aturan.

“Untuk mengantisipasi celah-celah terjadinya pelanggaran hukum, kami mendorong Kementerian ESDM untuk melakukan perjanjian, MoU dengan pihak kejaksaan ataupun kepolisian. Hal ini semata sebagai pendampingan prosedur, bukan pendampingan teknis,” ujar Bambang dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Bambang menegaskan, seluruh tahapan harus tetap dijalankan oleh kementerian dengan baik, namun tetap berada dalam pengawasan hukum agar tidak muncul persoalan di kemudian hari. Ia menyebut kejaksaan sebagai pengacara negara dan kepolisian sebagai penegak hukum yang bisa ikut memastikan proses di Ditjen Minerba tidak melenceng dari kaidah hukum.

Keluhan Pelaku Usaha Jadi Alarm

Dalam pandangannya, Komisi VII kerap menerima keluhan dari pelaku industri tambang, investor, hingga internal ESDM sendiri. Salah satu yang disorot adalah situasi ketika pemeriksaan oleh aparat penegak hukum berlangsung beruntun, bahkan nyaris setiap hari, sehingga menimbulkan rasa takut di kalangan investor.

Ia menilai, kondisi seperti itu bisa membuat orang ragu memulai usaha pertambangan di Indonesia. Karena itu, menurut politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut, penegakan hukum seharusnya tidak sampai mengganggu sistem yang sudah berjalan, apalagi merusak iklim investasi.

Bambang juga menyinggung adanya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disebut mangkrak di salah satu provinsi akibat proses penegakan hukum, hingga hampir seluruh pihak di Kementerian ESDM ikut diperiksa. Situasi seperti ini, kata dia, justru berpotensi menghambat tata kelola minerba secara keseluruhan.

Pendampingan Dinilai Sementara, Bukan Permanen

Anggota Komisi VII DPR RI lainnya, Bambang Patijaya, turut menyatakan dukungan atas usulan pendampingan hukum bagi Kementerian ESDM dalam penerbitan IUP, IUPK, dan izin-izin lain di sektor minerba. Ia menyebut langkah tersebut sebagai terobosan yang dibutuhkan untuk menciptakan kepastian dan rasa aman bagi para pelaksana di lapangan.

Meski begitu, ia menekankan bahwa pendampingan itu tidak dimaksudkan sebagai skema permanen. Menurut dia, kebutuhan paling mendesak saat ini adalah menghadirkan ketenangan dan kepercayaan diri bagi para pejabat dan staf yang sebelumnya sempat goyah akibat berbagai proses hukum.

“Dalam jangka pendek ini memberikan rasa tenang, kenyamanan, kemudian kepercayaan diri bagi kawan-kawan yang kemarin sempat goyah,” ujarnya. Fraksi Golkar, lanjutnya, mendukung usulan tersebut dan membuka ruang pembahasan lebih rinci mengenai bentuk MoU dengan kejaksaan maupun kepolisian.