Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Hariyadi, telah meminta Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) untuk bekerja sama dengan Kejaksaan atau kepolisian dalam mengatur kegiatan pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Termasuk di dalamnya adalah penetapan pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Untuk mengantisipasi celah-celah terjadinya pelanggaran hukum, kami mendorong Kementerian ESDM untuk melakukan perjanjian, MoU (memorandum of understanding) dengan pihak kejaksaan ataupun kepolisian. Hal ini semata sebagai pendampingan prosedur, bukan pendampingan teknis. Seluruh prosedur harus sudah dijalankan dengan baik dan sudah disupervisi oleh kejaksaan sebagai pengacara Negara, maupun penegak hukum di republik ini yaitu kepolisian,” ujar Bambang saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Plt Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Bambang menjelaskan bahwa Komisi VII DPR sering mendengar keluhan dari pelaku industri pertambangan, investor, dan pihak ESDM terkait proses kegiatan pertambangan. Setiap hari pelaku industri pertambangan diperiksa oleh Kejaksaan dan kepolisian bergantian.
Hal tersebut membuat para investor ragu bahkan “takut” untuk memulai bisnis pertambangan di Indonesia. Oleh karena itu, politisi dari Fraksi Partai Gerindea ini berharap agar penegakan hukum tidak mengganggu sistem yang ada. Karena dengan begitu, sistem yang ada akan semakin terlihat rusak.
Bambang menyatakan akan menjembatani antara Kementerian ESDM dengan APH (aparat penegak hukum). Pihaknya akan mempersilahkan APH untuk menjalankan proses penegakan hukum, namun pihaknya menggarisbawahi agar penegakan hukum tidak mengganggu rutinitas penambangan, apalagi sampai mengganggu investasi.
Ia mencontohkan, mangkraknya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disebabkan oleh penegakan hukum di salah satu provinsi, hingga hampir semua pihak di Kementerian ESDM menjadi terperiksa.
“Jadi, permintaan pendampingan oleh Kejaksaan dan atau kepolisian ini hanya untuk memastikan bahwa kinerja yang sudah dilakukan oleh staf Kementerian ESDM dalam hal ini Ditjen Minerba sudah sesuai dengan kaidah hukum. Sehingga RKAB dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Investor dapat bebas berinvestasi tanpa ada rasa takut, dan yang juga penting, kita jangan sampai dikomplain oleh investor,” papar Bambang.
Anggota Komisi VII DPR RI lainnya, Bambang Patijaya, juga mengungkapkan dukungannya terkait permintaan Komisi VII DPR RI kepada Kementerian ESDM untuk minta pendampingan hukum oleh pihak kejaksaan terhadap Kementerian ESDM, baik terkait penerbitan IUP, IUPK dan lain-lainnya.
“Saya pikir ini satu terobosan. Tetapi saya juga sekali lagi mengatakan bahwa pendampingan ini sifatnya sementara. Bukan sesuatu yang permanen karena yang diperlukan oleh kawan-kawan minerba pada saat ini adalah satu kepastian, rasa kenyamanan di dalam melakukan tugasnya. Dan saya pikir kita perlu memberikan suatu solusi. Di dalam jangka pendek ini memberikan rasa tenang kenyamanan,” sebutnya.
“Kemudian kepercayaan diri bagi kawan-kawan yang kemarin sempat goyah dikarenakan satu dan lain hal akibat proses penegakan hukum. Untuk itu kami sependapat dengan penyampaian pimpinan Pak Bambang Hariyadi dan pimpinan komisi VII DPR lainnya tentang pendampingan hukum tersebut. Kami usulkan dari kejaksaan, saat itu sifatnya seperti apa, silakan dibahas secara detil MOU-nya. Intinya, fraksi Golkar menyatakan dukungan,” paparnya.