BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Kabar Terbaru tentang Pemangkasan Kelas 1, 2, 3 dari BPJS

Pemerintah dan BPJS Kesehatan Melakukan Uji Coba Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana pemerintah untuk menghapus kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan masih terus berlanjut. Baru-baru ini pemerintah dan BPJS Kesehatan melakukan uji coba penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) pada 14 rumah sakit.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa arah kebijakan terkait KRIS sudah ditetapkan oleh pemerintah. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah.

“BPJS mengikuti kebijakan pemerintah,” kata Ali dalam diskusi “Transformasi Mutu Layanan JKN, Wujudkan Layanan JKN Berkesinambungan” di Banjarmasin, dikutip Sabtu (18/11/2023).

Selain itu, Ali juga menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perkembangan ujicoba yang tengah dilakukan pemerintah di beberapa rumah sakit. “Jadi BPJS menunggu. Karena sekarang sedang uji coba, menunggu kebijakannya seperti apa,” ujarnya.

Pemerintah sedang melakukan uji coba untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat dan dampaknya terhadap pendapatan Rumah Sakit setelah penerapan KRIS. Uji coba berlaku atas 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang sudah mulai diterapkan tahun ini, yaitu:

Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur
Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai 26 Celcius
Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
Kamar mandi dalam ruang rawat inap
Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
Outlet oksigen.

KRIS merupakan sistem yang tengah disiapkan oleh pemerintah untuk menggantikan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan. Sebelumnya, keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam kategori kelas 1, 2 dan 3, yang menentukan iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta. Dalam sistem KRIS, semua perbedaan kelas itu akan dihapuskan. Pemerintah mengklaim KRIS diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan. KRIS akan menitikberatkan perbaikan fasilitas di tempat tidur.

Dari yang selama ini bisa enam di satu ruang rawat inap, menjadi empat tempat tidur satu ruang rawat inap. Adapun, KRIS akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan penerapan KRIS masih menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Sekarang ini kita menunggu revisi Perpres 82/2018,” kata Asih beberapa waktu lalu.

Perpres tersebut nantinya akan memuat tentang tata cara rawat inap pasien, kriteria rawat inap, mutu pelayanan, dan standar ruangan rawat inap bagi peserta BPJS. Dia mengatakan ada 12 indikator yang harus dipenuhi pihak rumah sakit terkait dengan standar ruang rawat inap bagi peserta BPSJ Kesehatan.

“Jadi lebih terukur nantinya,” katanya. Dia menambahkan Perpres juga akan mengatur tentang penahapan pelaksanaan KRIS ini. Di proses penahapan itu, rumah sakit akan diberikan waktu untuk bisa memenuhi 12 indikator standar ruang rawat inap peserta.

Asih mengatakan Perpres tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan di Sekretariat Negara. Dia memperkirakan bahwa Perpres itu akan terbit tahun ini. Setelah Perpres terbit, kata dia, barulah aturan pelaksana yang lebih teknis akan diterbitkan, seperti peraturan menteri kesehatan dan peraturan BPJS Kesehatan. “Seharusnya akan terbit tahun ini,” tegas Asih.

Artikel Selanjutnya
Menkes: Pekerja Gaji Gede, Iuran BPJS Kesehatan Harus Besar!
(pgr/pgr)

Exit mobile version