Rencana penerapan kebijakan gaji tunggal atau single salary bagi para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS, Polri, dan TNI terbentur kondisi kapasitas fiskal pemerintah daerah. Hal ini diungkapkan oleh Plt. Sekretaris Kementerian Kementerian PPN/Bappenas Taufik Hanafi saat ditemui wartawan kemarin, Senin (20/11/2023). Kebijakan itu memiliki implikasi fiskal yang besar, maka proses pembahasan kebijakan itu masih bergulir hingga kini di kementerian atau lembaga terkait. Sebab, konsepnya menghindari ketimpangan pendapatan di antara instansi pusat maupun daerah. “Kapasitas fiskal daerah kan bervariasi ada yang kuat ada yang mungkin terbatas. Nah kalau kebijakan itu misalnya sama artinya harus ada treatment ke daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya terbatas, itu bukan sesuatu yang mudah,” ujar Taufik saat ditemui di kantornya, Jakarta, dikutip Selasa (21/11/2023). Dengan demikian, dia menuturkan pemerintah tidak ingin terburu-buru menerapkan kebijakan itu saat ini. Hal ini karena pemerintah juga ingin menjaga keuangan berbagai instansi, termasuk di daerah agar tidak ada sentimen yang muncul seperti selama ini bahwa keuangan daerah akan terganggu hingga menyebabkan daerah ada yang bangkrut akibat beban gaji pegawainya. “Makanya jadi artinya ini harus dilakukan dengan hati-hati jangan sampai punya implikasi jangka panjang seperti tadi (bangkrut),” tegas Hanafi. Taufik memastikan konsep single salary yang tengah dirancang saat ini adalah menciptakan komponen gaji tunggal dari berbagai tunjangan para ASN agar tidak ada lagi ketimpangan antar instansi seperti saat ini. Salah satunya menghindari anggapan adanya kementerian sultan karena menerima tunjangan kinerja atau tukin yang lebih tinggi dari instansi lain, padahal beban kerjanya sama. Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengaku penerapan single salary tidak mudah. Kebijakan itu sudah mulai diumumkan sejak 2019, namun hingga saat ini belum benar-benar diterapkan di seluruh pemerintahan. “Single salary sebetulnya konsepnya sudah lama, sudah dikirim ke mana-mana, lalu dibahas tapi ternyata memang tidak mudah,” kata kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce di gedung DPR, Jakarta, dikutip Selasa (21/11/2023). Dia mengatakan sejak semula pemerintah ingin menerapkan sistem penggajian ini untuk meningkatkan kesejahteraan, sekaligus meningkatkan kinerja ASN. Asas proporsionalitas, kata dia, menjadi kata kunci dari penerapan single salary. “Proporsional itu adalah yang tidak kerja tidak usah dikasih tunjangan, penilaian kinerja ini tentu berdasarkan prestasi kinerjanya,” katanya.
Duh! Gaji PNS yang Tunggal Mempengaruhi Keuangan Pemerintah Daerah secara Signifikan
Read Also
Recommendation for You
Donald Trump resmi dilantik sebagai Presiden ke-47 Amerika Serikat pada Senin, 20 Januari 2025. Dalam…
Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, akan dilantik dalam sebuah upacara di Washington DC. Acara…
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral…
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan proyeksi kebutuhan gas, khususnya untuk…
Pemerintah Indonesia merencanakan untuk memberikan prioritas terhadap konsesi gas di dalam negeri untuk keperluan domestik,…