BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

DPR Masih Menunggu Restu untuk Ide Honorer Bisa Langsung Jadi ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menawarkan 3 skema terkait penyelesaian masalah tenaga honorer. Skema tersebut akan didiskusikan terlebih dahulu dengan Komisi II DPR RI.

Menurut Anas, tiga opsi tersebut merupakan bagian dari proses yang akan didiskusikan dengan dewan. Kementerian PANRB telah menyodorkan 3 opsi penyelesaian masalah tenaga honorer dalam rapat dengan Komisi II DPR. Rapat tersebut membahas mengenai rancangan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam rapat tersebut, Anas juga menyebutkan bahwa pemerintah tengah menggodok dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait manajemen ASN dan penghargaan, pengakuan, serta anggaran manajemen ASN. Salah satu PP tersebut rencananya akan mencakup penyelesaian masalah tenaga non-ASN.

Anas juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menawarkan 3 opsi. Pertama, melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional. Kedua, dengan mengalih status menjadi PPPK paruh waktu setelah melewati validasi dan verifikasi oleh BPKP dan BKN. Langkah ketiga masih berkaitan dengan hasil penilaian kinerja PPPK paruh waktu tersebut.

Anas menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi II. Pemerintah mempertimbangkan nasib tenaga honorer yang telah lama berdedikasi untuk negara. Opsi penyelamatan masih dapat ditambahkan dalam pembahasan lebih lanjut.