Presiden Joko Widodo kembali menetapkan pemberian penjaminan terhadap sejumlah proyek dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023. Penjaminan ini dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 103 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Dalam Perpres tersebut, kewajiban penjaminan APBN pada 2023 senilai Rp 330,51 miliar, tidak berubah dari Perpres 130/2022.
Kewajiban penjaminan tersebut terdiri dari penugasan percepatan pembangunan infrastruktur nasional sebesar Rp 296,15 miliar, dan penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah kepada BUMN Rp 34,36 miliar. Rinciannya meliputi penjaminan untuk percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara senilai Rp 7,7 miliar. Selain itu, ada juga penjaminan infrastruktur dalam proyek kerjasama pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan melalui badan usaha penjaminan infrastruktur Rp 159,82 miliar, dan pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada BUMN Rp 6,74 miliar.
Terdapat pula kewajiban penjaminan untuk percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera sebesar Rp 96,76 miliar, penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan Light Rail Transit / LRT Jabodebek Rp 18,72 miliar, dan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik 35.000 MW (Infrastruktur Ketenagalistrikan) Rp 6,38 miliar.
Berkenaan dengan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah, akan dipindahbukukan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan pemerintah yang bersifat kumulatif, dan digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah antar program. Dana dalam rekening tersebut juga dapat ditempatkan ke dalam instrumen investasi pemerintah.
Disamping itu, PMK nomor 69 Tahun 2023 juga menyebutkan program penjaminan Pemerintah yang terdiri atas beberapa jenis penjaminan, termasuk percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara, penyediaan air minum, infrastruktur dalam proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha, pembiayaan infrastruktur, pembangunan jalan tol di Sumatera, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, proyek pembangunan nasional, penyelenggaraan kereta api ringan/light rail transit terintegrasi, program pemulihan ekonomi nasional, cadangan pangan, dan penjaminan lainnya yang diterbitkan oleh Menteri keuangan.
Artikel Selanjutnya
Video: Jokowi Beri Pesan Menohok ke Kejaksaan, Begini Isinya
(haa/haa)