Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. “Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, dikutip dari detik.com, Rabu, (22/11/2023). Ade mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari itu. Dari hasil gelar perkara itu, disimpulkan bahwa telah ditemukan cukup bukti untuk menetapkan Firli sebagai tersangka. Dalam kasus tersebut, Firli dilaporkan oleh seseorang ke Polda dengan tuduhan meminta sejumlah uang dengan janji bisa mengurus penanganan kasus korupsi yang menyeret nama Syahrul yang tengah ditangani KPK. Firli telah membantah melakukan pemerasan maupun menerima uang dari politikus Partai Nasdem itu. Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Firli sebagai saksi sebanyak dua kali. Penyidik kepolisian juga telah menggeledah dua rumah yang diduga milik Firli di kawasan Kartanegara dan Villa Galaxy Bekasi, serta memeriksa 91 saksi dan menyita berbagai bukti.
Bos KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL
Read Also
Recommendation for You
Donald Trump resmi dilantik sebagai Presiden ke-47 Amerika Serikat pada Senin, 20 Januari 2025. Dalam…
Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, akan dilantik dalam sebuah upacara di Washington DC. Acara…
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral…
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan proyeksi kebutuhan gas, khususnya untuk…
Pemerintah Indonesia merencanakan untuk memberikan prioritas terhadap konsesi gas di dalam negeri untuk keperluan domestik,…