Mata Agenda Rapat Sidang Penuh DPR Berubah, Ini Penyebabnya
Jakarta, CNBC Indonesia – Mata agenda rapat sidang rapat paripurna DPR berubah pada hari ini, Selasa (21/11/2023). Penyebabnya, ada mata agenda rapat yang diundur atas hasil permintaan pihak-pihak terkait terhadap pimpinan DPR.
Seharusnya, rapat paripurna DPR hari ini terdiri dari tujuh mata agenda acara. Namun, berkurang dua mata agenda, yakni Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 Beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2023 oleh BPK RI dan Laporan Komisi VI DPR RI terhadap hasil Uji Kelayakan (Fit and Propert test) Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Masa Jabatan 2023-2028 yang dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
“Dapat kami sampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat-surat dari pimpinan BPK Nomor 35, terkait hal permohonan penjadwalan penyampaian IHPS BPK, apakah hal itu dapat disetujui? setuju ya,” kata Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin sidang paripurna di Gedung Parlemen Jakarta.
“Pimpinan Komisi VI DPR tanggal 16 November juga menyampaikan perihal penjadwalan ulang rapat paripurna tentang KPPU berkenaan dengan hal itu apakah dapat disetujui?” ucap Puan.
Khusus untuk penyampaian IHPS BPK, sebetulnya agenda rutin yang selalu dilaporkan BPK setiap periodiknya ke DPR pada saat rapat paripurna. Namun, di tengah kasus hukum yang menjerat dua anggota pimpinan BPK saat ini, laporan itu kini tertunda.
“Oh, ternyata saya ini baru mendapatkan laporan bahwa terkait dengan BPK dan KPPU, yang bersangkutan meminta agar hal itu dijadwalkan kembali dan kita masukkan ke jadwal rapat paripurna 5 Desember, apakah dapat disetujui? setuju,” ucap Puan sambil mengetok palu sidang rapat.
Selain dua mata agenda itu, rapat paripurna DPR hari ini membahas tentang Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons atau Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir.
Lalu, agenda selanjutnya ialah Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Baleg DPR RI tentang perubahan kedua atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Agenda berikutnya ialah Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Baleg DPR RI tentang perubahan keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Selanjutnya, berkaitan dengan Penetapan Pasangan Kerja Komisi II DPR RI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan. Dan terakhir ialah laporan Komisi I DPR RI terhadap hasil Uji Kelayakan (Fit and Propert test) Calon Panglima TNI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
Arbeiter Selanjutnya
BPK Berikan Rapor Menteri Ke Jokowi: Semua Ok Kecuali Kominfo
(mij/mij)