Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melanjutkan reformasi perpajakan dengan mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) pada tahun 2024. Reformasi perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mendukung proses transformasi ekonomi di tengah berbagai tantangan.
Pada tahun 2024, target penerimaan perpajakan ditetapkan sebesar Rp2.309,9 triliun, yang mengalami peningkatan dari target APBN 2023 yaitu sebesar Rp2.021,2 triliun. Untuk mencapai target tersebut, Kemenkeu melanjutkan reformasi pajak yang telah dimulai sejak tahun 1983 dengan mengusung lima pilar, yaitu penguatan organisasi, peningkatan kualitas SDM, perbaikan proses bisnis, pembaruan sistem informasi dan basis data, serta penyempurnaan regulasi.
Sejak tahun 2016, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengimplementasikan Reformasi Perpajakan Jilid III. Melalui reformasi ini, DJP menyempurnakan beberapa regulasi perpajakan seperti integrasi NIK NPWP, perluasan bracket tarif Pajak Penghasilan orang pribadi, dan pemberian penghasilan tidak kena pajak untuk UMKM. DJP juga melakukan reorganisasi dengan membentuk Kantor Pelayanan Pajak Madya baru dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama berbasis pengawasan strategis dan kewilayahan.
Selain itu, DJP juga menerapkan teknologi informasi dalam memudahkan wajib pajak. DJP telah meluncurkan layanan seperti aplikasi Renjani, chat-bot, dan WA-bot untuk memberikan akses informasi perpajakan secara daring. DJP juga mengembangkan situs web edukasi perpajakan dan melakukan perubahan dalam hal pendidikan formal.
Pada pertengahan tahun 2024, Sistem Inti Administrasi Perpajakan (CTAS) akan diimplementasikan. CTAS akan mengubah sistem informasi DJP menjadi sistem informasi terintegrasi yang mencakup seluruh proses bisnis perpajakan berdasarkan basis data yang luas dan akurat. Implementasi CTAS membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga internasional.
Dengan implementasi CTAS, Indonesia akan memiliki sistem administrasi perpajakan yang setara dengan negara maju. Kemenkeu juga mengajak asosiasi pengusaha dan konsultan pajak dalam penyusunan kebijakan perpajakan agar kebijakan yang diterbitkan tidak memberikan beban berlebih kepada masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan sistem perpajakan yang efektif dan efisien, DJP terus melakukan peningkatan dalam berbagai aspek administrasi, aturan, dan praktik pemungutan pajak. Dengan adanya reformasi perpajakan ini, diharapkan penerimaan pajak dapat optimal dan dapat mendukung pembangunan negara serta kesejahteraan masyarakat.