Anggota DPR RI, Masinton Pasaribu, mengusulkan agar DPR menggelar hak angket terkait polemik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK). Usulan ini disampaikan oleh Masinton saat Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Selasa (31/10/2023).
Masinton mengungkit Putusan MK yang berhubungan dengan perubahan aturan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Perubahan tersebut menjadi pertimbangan bagi Masinton untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga tersebut.
Masinton menjelaskan bahwa konstitusi adalah roh dan jiwa bangsa, namun saat ini kita mengalami tragedi konstitusi setelah terbitnya putusan MK pada tanggal 16 Oktober lalu. Menurutnya, konstitusi harus tegak dan tidak boleh dimainkan demi pragmatisme politik sempit.
Masinton menegaskan bahwa interupsinya kali ini tidak terkait dengan pasangan capres-cawapres tertentu atau kepentingan partai politik. Ia menyatakan bahwa protesnya kali ini berkaitan dengan menjaga mandat konstitusi, reformasi, dan demokrasi. Ia menilai bahwa Indonesia saat ini berada dalam ancaman terhadap konstitusi, termasuk dalam hal penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Oleh karena itu, Masinton mengusulkan agar DPR melakukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
DPR memiliki tiga hak dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya, yaitu Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat. Hak Angket pertama kali dikenal di Inggris pada abad ke-XIV dan dimulai dari hak untuk menyelidiki dan menghukum pelanggaran dalam administrasi pemerintahan. Pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009 mengatur bahwa untuk mengajukan hak angket, diperlukan setidaknya 25 anggota parlemen dari lebih dari satu fraksi. Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen berisi informasi tentang materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan pelaksanaan penyelidikan tersebut.
Penentuan apakah usulan hak angket diterima atau ditolak akan dilakukan melalui sidang paripurna DPR. Jika usulan hak angket diterima, DPR akan segera membentuk panitia angket yang terdiri dari semua fraksi DPR. Namun, jika ditolak, usulan hak angket tidak dapat diajukan kembali.