Berita  

Dampak Penghapusan Kelas BPJS Bagi RS dan Peserta

Pemerintah kembali menegaskan rencana penghapusan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan melalui penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Kebijakan ini tidak akan dijalankan sekaligus, melainkan diberi masa transisi agar rumah sakit dan peserta memiliki waktu untuk menyesuaikan diri sebelum aturan baru benar-benar berlaku.

Uji Coba di 14 Rumah Sakit Jadi Dasar Penahapan

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Asih Eka Putri, mengatakan pemerintah sudah menguji coba skema KRIS di 14 rumah sakit. Dari hasil uji coba itu, penerapan penuh dinilai perlu dilakukan secara bertahap, bukan dipaksakan dalam waktu singkat. Menurut Asih, rumah sakit pada dasarnya menyambut baik kebijakan tersebut, tetapi kesiapan fasilitas dan penyesuaian layanan tetap menjadi faktor penting.

Ia menilai penahapan ini penting agar perubahan sistem tidak mengganggu pelayanan rawat inap yang selama ini berjalan. Dengan masa transisi, rumah sakit diharapkan bisa menyesuaikan ruang perawatan, perlengkapan, hingga standar pelayanan yang nantinya menjadi acuan baru dalam program jaminan kesehatan nasional.

12 Kriteria Ruang Rawat Inap Akan Jadi Patokan

Pemerintah menetapkan 12 kriteria yang wajib dipenuhi ruang rawat inap di rumah sakit. Kriteria itu mencakup kualitas udara, perlengkapan alat perawatan, serta suhu ruangan minimal. Asih menyebut aturan ini menjadi dasar yang lebih jelas baik bagi hak peserta maupun kewajiban rumah sakit, termasuk sebagai acuan pembayaran oleh BPJS Kesehatan.

“Ada jaminan peraturan terhadap hak peserta dan juga terhadap kewajiban rumah sakit yang menjadi dasar bagi BPJS Kesehatan untuk membayar,” ujar Asih.

Masih Menunggu Aturan Turunan

Dalam revisi Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional, penerapan KRIS akan dijalankan secara bertahap. Urutannya dimulai dari kesiapan tempat tidur di rumah sakit, lalu disusul penyesuaian bagi peserta BPJS Kesehatan. Meski arah kebijakannya sudah jelas, Asih belum bisa memastikan dampaknya terhadap besaran iuran BPJS. Pemerintah, kata dia, masih melakukan simulasi untuk menghitung konsekuensi dari kebijakan tersebut.

Penerapan KRIS kini tinggal menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itu nantinya akan memuat tata cara rawat inap pasien, kriteria ruang rawat, mutu pelayanan, dan standar fasilitas yang harus dipenuhi rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan. Sumber : CNBC Indonesia