Berita  

Celine Evangelista dan Amelia Sabara Terancam Menerima Gugatan atas Pencemaran Nama Baik

Celine Evangelista dan Amelia Sabara Jadi Sorotan dalam Sidang Kasus Tambang Mandiodo

Nama artis Celine Evangelista ikut terseret dalam persidangan dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiono, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Munculnya nama Celine di ruang sidang Pengadilan Negeri Kendari pada Rabu (25/10/2023) lalu langsung memantik perhatian publik, sebab kesaksian yang disampaikan terdakwa Amelia Sabara menyentuh isu sensitif: dugaan penerimaan uang Rp500 juta untuk melancarkan urusan perkara yang tengah dihadapi.

Kesaksian Amelia Dipersoalkan karena Tak Didukung Bukti

Dalam keterangannya, Amelia mengklaim Celine menerima uang sebesar Rp500 juta. Namun, pernyataan itu tidak disertai bukti penyerahan dana maupun saksi yang menguatkan. Situasi ini membuat tudingan tersebut berada di wilayah yang rawan dipersoalkan, terlebih karena disampaikan dalam forum persidangan yang semestinya bertumpu pada alat bukti, bukan sekadar pengakuan sepihak.

Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, menegaskan bahwa setiap pernyataan yang menyeret nama seseorang dalam sidang harus bisa dibuktikan secara hukum. Menurut dia, tanpa bukti dan saksi pendukung, tudingan itu belum dapat dianggap sebagai fakta hukum.

"Pernyataan mengenai dugaan keterlibatan Celine dalam persidangan harus didukung oleh bukti dan saksi yang menguatkan. Hal tersebut bukanlah fakta hukum jika kedua hal tersebut tidak ada," kata Fickar kepada wartawan di Jakarta pada Senin (30/10/2023).

Peluang Gugatan Balik Terbuka

Fickar juga menilai pihak Celine memiliki ruang untuk mengambil langkah hukum jika tudingan itu terbukti tidak benar. Ia menyebut Amelia Sabara bisa saja diproses karena memberikan keterangan palsu yang berujung pada pencemaran nama baik.

"Jika pernyataannya tidak terbukti, maka Amelia dapat dituntut sebagai tindak pidana karena memberikan keterangan palsu yang mencemarkan nama baik," ujarnya.

Isu Penghambatan Penegakan Hukum

Pandangan serupa disampaikan Kamilov Sagala, mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak). Ia menilai perkara ini bukan sekadar soal kesaksian di pengadilan, melainkan juga berkaitan dengan adanya upaya mengganggu jalannya proses hukum dalam kasus dugaan korupsi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.

Kamilov menyoroti pernyataan Amelia yang menyebut adanya kedekatan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan Celine Evangelista, yang hadir sebagai saksi. Menurutnya, kasus ini tergolong besar dan sarat kepentingan, sehingga tidak mengherankan bila ada pihak yang mencoba melemahkan penanganannya.

"Ini merupakan kasus besar di bidang tambang. Masyarakat memahami bahwa pemilik izin tambang tentu adalah pebisnis yang memiliki jaringan dari berbagai sisi, baik dari garis politik yang gelap," kata Kamilov.

Ia menambahkan, ada pihak yang tidak senang dengan langkah Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum secara lurus. Karena itu, ia meminta ST Burhanuddin beserta jajarannya tetap fokus dan tidak goyah dalam mengusut perkara tersebut.

"Jaksa Agung dan jajarannya harus tetap konsisten dan fokus dalam mengungkap kasus ini. Jika mereka mundur sedikit saja, maka para pelaku kejahatan akan merasa tenang. Terlebih lagi dengan situasi politik saat ini yang semakin memanas, hal ini tentu tidak mempengaruhi profesionalitas Kejaksaan," katanya.

Kamilov juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Agung yang dinilainya paling menonjol dibandingkan lembaga penegak hukum lain. Baginya, kasus ini justru menjadi ujian apakah proses hukum bisa tetap berjalan bersih ketika sorotan publik semakin besar.