Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana pembiayaan terkait pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa program pensiun dini PLTU akan menggunakan instrumen pembiayaan campuran atau blended finance, termasuk keterlibatan APBN. Pembiayaan untuk program tersebut akan bergantung pada skema yang dipilih, namun pemerintah berusaha untuk menghentikan operasional PLTU lebih cepat dari rencana awal. Kementerian Keuangan baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memungkinkan penggunaan APBN untuk pembiayaan penghentian operasional PLTU secara dini. Salah satu sumber pendanaan yang dapat digunakan adalah melalui Just Energy Transition Partnership (JETP) senilai US$ 20 miliar, yang merupakan inisiasi pembiayaan transisi energi dari negara-negara maju. Dua PLTU yang disebutkan untuk masuk ke dalam program pensiun dini adalah PLTU Pelabuhan Ratu dan PLTU Cirebon-1, dengan perkiraan biaya Rp 25 triliun.
Home
Berita
Penggunaan Dana APBN untuk Pensiun Dini PLTU Batu Bara Disampaikan oleh Kementerian ESDM
Penggunaan Dana APBN untuk Pensiun Dini PLTU Batu Bara Disampaikan oleh Kementerian ESDM
Recommendation for You
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyatakan penolakan terhadap kebijakan Pemerintah yang membuka kembali…
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, meminta agar jajarannya memperkuat kerja sama dengan institusi terkait,…
KABARDPR.COM, JAKARTA- Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah dan pihak terkait di bidang pendidikan…
Pada 2024, Komisi I Memeriksa Kesiapan Binda Kaltim untuk Mempertahankan Stabilitas Pilkada Serentak
KABARDPR.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyatakan bahwa Binda…