BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Penggunaan Dana APBN untuk Pensiun Dini PLTU Batu Bara Disampaikan oleh Kementerian ESDM

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana pembiayaan terkait pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa program pensiun dini PLTU akan menggunakan instrumen pembiayaan campuran atau blended finance, termasuk keterlibatan APBN. Pembiayaan untuk program tersebut akan bergantung pada skema yang dipilih, namun pemerintah berusaha untuk menghentikan operasional PLTU lebih cepat dari rencana awal. Kementerian Keuangan baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memungkinkan penggunaan APBN untuk pembiayaan penghentian operasional PLTU secara dini. Salah satu sumber pendanaan yang dapat digunakan adalah melalui Just Energy Transition Partnership (JETP) senilai US$ 20 miliar, yang merupakan inisiasi pembiayaan transisi energi dari negara-negara maju. Dua PLTU yang disebutkan untuk masuk ke dalam program pensiun dini adalah PLTU Pelabuhan Ratu dan PLTU Cirebon-1, dengan perkiraan biaya Rp 25 triliun.

Exit mobile version