KABAR DPR – Kuasa hukum masyarakat Mekarsari, Dasep Rahman Hakim, mengungkapkan bahwa PTUN Jakarta telah membatalkan 6 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT KR di wilayah tersebut yang telah kontroversial dan berakhir dengan gugatan dari sejumlah masyarakat.
“Pihak BPN kabupaten Sukabumi, berdasarkan berita acara konstatering, surat Perintah Pembatalan dari Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Jawa Barat, Surat Perintah Pembatalan dari Direktorat Jenderal Sengketa Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akan segera mengeluarkan Surat Keputusan Pembatalan SHGB-SHGB tersebut,” kata Dasep kepada wartawan.
Dasep juga merasa bersyukur atas putusan tersebut. Menurutnya, awalnya SHGB tersebut diterbitkan karena ada dugaan pemalsuan dokumen oleh mantan kepala desa pada periode 2013-2019.
Menurut Dasep, kasus ini telah diproses dan pelaku telah dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Meskipun demikian, pada tahun 2019, konflik dan sengketa lahan di wilayah tersebut tidak dapat dihindari. Karena pemalsuan itu, banyak masyarakat Mekarsari yang berjuang untuk mendapatkan keadilan.
“Desa Mekarsari bersama Badan Permusyawaratan Desa, Karang Taruna, dan tokoh masyarakat pada Oktober 2023 telah mendapatkan hasil yang memuaskan. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah membatalkan dan mencabut SHGB-SHGB tersebut,” tegasnya.