BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Apakah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menghasilkan polusi perlu mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)? Anda Perlu Mendengarkan Penjelasan Ini

Apakah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menghasilkan polusi perlu mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)? Anda Perlu Mendengarkan Penjelasan Ini

Kementerian Keuangan baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan. Melalui aturan ini, pembiayaan terkait penghentian operasional sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) akan dilakukan lebih cepat dari rencana awal menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, menilai PMK 103/2023 merupakan payung hukum dari Kementerian Keuangan untuk memberikan akses pendanaan untuk program pensiun dini PLTU, terutama yang berasal dari APBN dan sumber pendanaan lainnya. Namun, aturan ini bukan merupakan komitmen resmi dari Kementerian Keuangan karena sumber pendanaan yang akan digunakan masih perlu dicari dan dipilah sebelum dialokasikan untuk pensiun dini PLTU. Eddy menyatakan bahwa masih banyak kebutuhan lain yang perlu dipertimbangkan, seperti infrastruktur, jaringan pengaman sosial, pembangunan Industri Kelistrikan Nasional, dan lain-lain yang membutuhkan dana tambahan.

Eddy juga menambahkan bahwa program pensiun dini PLTU tidak hanya berfokus pada masalah pembiayaan, tetapi juga melibatkan negosiasi yang kompleks terkait dengan pengakhiran kontrak PLTU secara cepat. Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengatakan bahwa melalui PMK ini APBN dapat membantu mempercepat penghentian operasional PLTU batu bara. Meskipun Kementerian Keuangan tidak memberikan komitmen resmi terkait hal ini, secara hukum hal tersebut dimungkinkan. Fabby menjelaskan bahwa program pensiun dini PLTU menjadi kebutuhan yang urgent mengingat dampak perubahan iklim yang semakin terasa. Oleh karena itu, pendanaan dari APBN diperlukan untuk merealisasikan pengakhiran operasi sejumlah PLTU secara cepat. Fabby juga menambahkan bahwa pendanaan dari APBN tersebut tidak hanya untuk satu proyek PLTU yang dipensiunkan, tetapi juga berasal dari beberapa sumber pendanaan lainnya.