Kementerian Keuangan telah mengalokasikan tambahan Dana Desa sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa. Di Kabupaten Bekasi, terdapat 36 Desa yang menerima tambahan Dana Desa sebesar Rp5,02 miliar. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, mengajak kepala desa untuk meningkatkan kinerja pengelolaan Dana Desa.
Puteri mengungkapkan kebahagiaannya atas capaian ini dan berharap dapat memotivasi desa-desa lainnya. Dia berharap agar 179 desa di Bekasi juga dapat menerima tambahan Dana Desa. Untuk itu, perlu memperbaiki kinerja dalam mencapai hasil dan manfaat dari Dana Desa agar dapat mendapatkan insentif tambahan.
Puteri menjelaskan bahwa tambahan Dana Desa ini berdasarkan kinerja pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa, dan sejalan dengan kebijakan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Lebih lanjut, Puteri mengungkapkan bahwa ada kepala desa yang merasa bahwa ketentuan mandatory spending membatasi ruang gerak pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa. Namun, menurut Puteri, hal ini sebenarnya bukan menjadi penghalang, karena penggunaan Dana Desa juga tergantung pada kreativitas kepala desa dalam merumuskan program yang efisien dan tepat sasaran. Bahkan, jika kinerjanya bagus, desa bisa mendapatkan alokasi dana tambahan yang akan sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan pendanaan untuk mengatasi isu-isu lainnya.
Menutup keterangannya, Puteri mengingatkan kepala desa untuk memastikan pengelolaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan, guna mencegah terjadinya penyelewengan dan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat desa.
Total akumulasi Dana Desa yang telah dikucurkan negara mencapai Rp539 triliun. Oleh karena itu, Puteri menekankan pentingnya pengelolaan yang akuntabel dan hati-hati, agar penggunaannya tidak menjadi tidak jelas dan tidak terarah.