Pemerintah telah berhasil menindak dan memusnahkan barang impor murah yang masuk ke Indonesia sebagai respons terhadap keluhan dunia usaha terkait banyaknya barang impor yang mengalir ke pasar dalam negeri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan hal ini dalam Konferensi Pers setelah memimpin pemusnahan barang impor ilegal di Komplek Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (26/10).
Menurut Airlangga, tindakan pemusnahan ini merupakan langkah tindak lanjut terhadap berbagai persoalan yang dihadapi dalam sektor barang impor, seperti banjirnya produk impor murah di pasar yang mengganggu produksi dalam negeri. Selain itu, banyak asosiasi yang mengeluhkan dampak negatif dari barang impor ilegal terhadap kinerja usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM/IKM) di Indonesia.
Pada acara tersebut, hadir juga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Dirjen Bea dan Cukai Askolani, dan Danpuspom TNI Marsekal Muda R. Agung Handoko.
Jumlah barang impor yang berhasil ditindak dan dimusnahkan mencapai Rp40 miliar, diantaranya terdiri dari produk pakaian bekas, baja, pipa, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, serta alat ukur dan produk tekstil lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan melindas sebagian barang impor ilegal secara simbolis.
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan pendapat serupa, bahwa dengan adanya tindakan penindakan ini, industri dalam negeri dapat berkembang lebih baik. Dia berharap kerja sama seperti ini terus dilanjutkan agar industri dalam negeri terlindungi dan hubungan baik dapat terjalin.
Artikel Terkait:
Menteri Jokowi Ini Ngaku Paling Banyak Turun ke Pasar, Siapa?