BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Tegaskan TikTok Shop Harus Memiliki Izin E-Commerce, Bahlil: Tidak Boleh Dianggap Sepele

Tegaskan TikTok Shop Harus Memiliki Izin E-Commerce, Bahlil: Tidak Boleh Dianggap Sepele

Jumat, 20 Oktober 2023 – 18:25 WIB

Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menanggapi kabar yang mengatakan bahwa TikTok Shop akan kembali dibuka pada tanggal 10 November 2023 mendatang.

Baca Juga:

Bahlil Sebut 3 Tahun Berturut-turut Investasi di Luar Jawa Lebih Tinggi dari Pulau Jawa

Kabar itu muncul setelah TikTok Indonesia secara resmi menutup menu dan layanan TikTok Shop pada Rabu, 4 Oktober 2023 lalu.

Bahlil menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu langkah TikTok untuk mengajukan izin e-Commerce sebelum kembali mengoperasikan TikTok Shop. Jika persyaratan tersebut belum dipenuhi oleh TikTok, maka Kementerian Investasi/BKPM tidak akan memberikan izin berjualan kepada mereka.

Baca Juga:

Pengganti Jokowi Harus Lanjutkan Hilirisasi, Bahlil: Kalau Tidak, RI Balik ke Era VOC

“Jika TikTok tidak mengajukan izin untuk e-Commerce mereka, maka kami tidak akan memberikan izin,” kata Bahlil dalam telekonferensi pers mengenai Perkembangan Realisasi Investasi Kuartal III-2023 pada Jumat, 20 Oktober 2023.

Baca Juga:

Penanaman Modal Dalam Negeri Kuartal III-2023 Capai Rp 178 T, Bahlil: Terbanyak Masuk ke DKI Jakarta

Dia memperingatkan pihak TikTok untuk tidak bermain-main dengan kebijakan Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, mereka harus mematuhi semua persyaratan operasional TikTok Shop sebelum mengoperasikannya di wilayah Indonesia.

“Jangan main-main, negara ini tidak boleh diatur oleh pengusaha. Pengusaha harus tunduk pada peraturan negara, karena kedaulatan negara harus dijaga. Jika mereka tidak tunduk, kita akan membuat mereka tunduk,” ujarnya.

Diketahui, masalah perizinan menyebabkan TikTok Shop secara resmi ditutup oleh pemerintah pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Ini merupakan akibat dari diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim mengatakan bahwa TikTok Shop belum mengajukan izin baru, terutama terkait kabar bahwa mereka akan kembali membuka layanan pada tanggal 10 November 2023 mendatang.

Karena itu, izin usaha yang diperlukan oleh TikTok Shop untuk menjalankan bisnis mereka adalah izin usaha sebagai platform e-Commerce agar mereka dapat melakukan transaksi di platform mereka.

Halaman Selanjutnya

Diketahui, masalah perizinan membuat TikTok Shop secara resmi ditutup oleh pemerintah pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Ini merupakan akibat dari diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Halaman Selanjutnya