BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Sri Mulyani Mengeluarkan Panduan Penggunaan APBN untuk Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Pemerintah telah menyetujui penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mempercepat pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dan pembangunan pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada tanggal 4 Oktober 2023.

Sumber pendanaan untuk platform transisi energi dapat berasal dari APBN atau sumber lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam PMK tersebut, disebutkan bahwa sumber pendanaan dari APBN merupakan dukungan fiskal dalam fasilitas platform transisi energi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dukungan pembiayaan melalui APBN untuk platform transisi energi ini harus memperhatikan kemampuan keuangan negara. Selain itu, pembiayaan juga dapat dilakukan melalui kerja sama pendanaan dengan lembaga keuangan internasional dan lembaga/badan lainnya.

Fasilitas platform transisi energi ini akan dimanfaatkan untuk proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan, termasuk proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat atau proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat.

Selain itu, proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan juga dapat dikembangkan secara terpisah dengan proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat atau proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat. Proyek pengembangan jaringan tenaga listrik juga dapat menjadi bagian dari proyek pembangkit energi terbarukan ini.

Pemanfaatan platform transisi energi untuk proyek PLTU harus memenuhi kriteria, yaitu PLTU dimiliki oleh PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau Badan Usaha swasta. Seluruh kegiatan ini harus sesuai dengan peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan tugas pengelolaan platform transisi energi, menteri membentuk Komite Pengarah dan memberikan penugasan kepada PT SMI (Persero) sebagai manajer platform.

Dengan adanya dukungan APBN, diharapkan pensiun dini PLTU batu bara dapat dipercepat dan pembangunan pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan dapat lebih berkembang di Indonesia.

Exit mobile version