BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Bhayangkara, PBHI Jakarta: Masih Terjadi Tindakan Kesewenang-wenangan di Polsek Bantargebang

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Bhayangkara, PBHI Jakarta: Masih Terjadi Tindakan Kesewenang-wenangan di Polsek Bantargebang

Tim pengacara publik dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Jakarta (PBHI Jakarta) menilai masih adanya tindakan kesewenang-wenangan dari tim penyidik Polsek Bantargebang. Hal ini disampaikan dalam rangka Hari Ulang Tahun Polri yang merayakan usia 78 tahun pada 1 Juli 2024.

Aricho Hutagalung dari Tim Pengacara Publik PBHI Jakarta menyatakan bahwa tindakan kesewenang-wenangan terjadi dalam kasus salah satu warga yang mereka advokasi. Seorang warga dengan inisial MAK dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan tanpa surat penetapan tersangka terlebih dahulu.

Mereka berencana untuk mengambil langkah hukum terkait kasus ini, seperti melaporkan ke Propam, Kompolnas, bahkan mengajukan gugatan Pra Peradilan. Mereka percaya pada Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang menghormati Hak Asasi Manusia.

Fajar Kurniawan, juga pengacara publik dalam kasus ini, menyoroti kesalahan prosedur dalam penetapan status tersangka terhadap klien mereka. Menurutnya, prosedur harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang.

Mereka berharap agar HUT Bhayangkara ke-78 tahun 2024 membuat Polri dikenal sebagai lembaga yang sungguh-sungguh melindungi dan melayani masyarakat. Mereka juga mengingatkan pentingnya perbaikan institusi polisi dari bawah agar dapat dipercaya oleh masyarakat.