BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Sebagian Warga Indonesia Masih Belum Bergabung dengan NIK-NPWP, Menurut Bos Pajak: Sudah Terlambat

Sebagian Warga Indonesia Masih Belum Bergabung dengan NIK-NPWP, Menurut Bos Pajak: Sudah Terlambat

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berakhir. Meski begitu, masih ada ratusan ribu wajib pajak yang belum melakukan pemadanan. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa DJP masih memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan, meskipun sudah melewati batas waktu.

“Sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan adalah tidak bisa mengakses layanan pajak. Saat ini terdapat 28 layanan pajak yang bisa diakses,” kata Suryo. DJP juga akan melakukan pendataan ulang yang melibatkan instansi terkait, karena ada dugaan bahwa beberapa wajib pajak yang belum melakukan pemadanan telah meninggal dunia.

“Aku lagi cari karena ada sebagian yang sudah meninggal, statistiknya harus tak rapihin lagi,” tambah Suryo. Jadi, penting bagi wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan agar bisa terus mengakses layanan pajak secara normal.