Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah menyita 2.475 produk perawatan kulit berlabel biru yang tidak sesuai dengan ketentuan beberapa waktu lalu. Salah satu produk tersebut diduga mengandung DNA Salmon dan merupakan milik Athena Group yang terafiliasi dengan influencer dokter Richard Lee.
Meskipun sudah berlabel biru, produk tersebut tetap dijual secara bebas di toko online, padahal produk tersebut tidak terdaftar di BPOM dan seharusnya hanya digunakan dengan pengawasan dokter spesialis tertentu.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan tidak mudah percaya pada promosi yang tidak benar, berlebihan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. BPOM juga menyarankan agar masyarakat selalu melakukan Cek KLIK sebelum memilih atau membeli produk kosmetik/skincare, yaitu cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.
Skincare berlabel biru seharusnya merupakan produk personal yang disiapkan khusus untuk pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter sesuai dengan resep yang ditulis oleh dokter berdasarkan diagnosis. Penggunaan skincare berlabel biru tanpa resep dokter berisiko bagi kesehatan.
Dr. Edwin Tanihaha Sp.KK, seorang Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin, juga menyarankan agar masyarakat lebih teliti dalam memilih produk skincare yang dijual bebas apakah sudah terdaftar di BPOM atau tidak. Jika produk yang dibeli secara online tidak memiliki nomor seri BPOM atau barcode BPOM, sebaiknya tidak digunakan.
Ia juga mengingatkan bahwa injeksi DNA Salmon sebaiknya dilakukan oleh dokter spesialis kulit estetik atau dokter estetik yang sudah terlatih dalam penyuntikan produk.